Dalam peraturan ini diatur mengenai : Ketentuan Umum,Kedudukan uraian tugas dan fungsi,susunan organisasi,Asisten pemerintahan dan kesejahteraan rakyat,Asistem perekonomian dan pembangunan,Asisten administrasi umum,Kelompok jabatan fungsional,Staf ahli ,tata hubungan kerja staf ahli,Tugas staf ahli,Tata kerja,Ketentuan peralihan,Ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat