Dalam peraturan ini diatur mengenai : ketentuan Umum ,Kedudukan ,Susuan Organisasi,Tugas dan fungsi,Unit pelaksana Teknis Daerah,Kelompok Jabatan Fungsional,Tata Kerja,Ketentuan Peralihan,Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat