Dalam peraturan ini diatur mengenai ;Ketentuan Umum ,Kedudukan,Susunan Organisasi,Tugas dan Fungsi,Unit Pelaksana Teknis Daerah,Kelompok jabatan fungsional,tata kerjaKetentuan peralihan,ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat