Dalam peraturan ini diatur mengenai Ketentuan Umum,Kedudukan ,Susunan Organisasi,Tugas dan Fungsi,Unit pelaksana teknis daerah,kelompok jabatan Fungsional,Tata kerja,Ketentuan Peralihan,ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat