Jenis Pajak yang dipungut: a. PBB-P2; b. Pajak Reklame; c. PAT; d. Opsen PKB; dan e. Opsen BBNKB. Jenis Pajak yang dipungut berdasarkan penghitungan sendiri oleh Wajib Pajak meliputi: a. BPHTB; b. PBJT atas: 1. Makanan dan/atau 2. Tenaga Listrik; 3. Jasa Perhotelan; 4. Jasa Parkir; dan 5. Jasa Kesenian dan Hiburan; c. Pajak MBLB; dan d. Pajak Sarang Burung Walet. Jenis Retribusi Daerah yang diatur dalam Peraturan Bupati ini terdiri atas: a. Retribusi Jasa Umum; b. Retribusi Jasa Usaha; dan c. Retribusi Perizinan Tertentu.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat