PERATURAN BUPATI INI BERISIKAN TENTANG TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT ; 1. KETENTUAN UMUM 2. RUANG LINGKUP 3.DASAR PENGENAAN, TARIF DAN CARA PERHITUNGAN 4. TATA CARA PEMUNGUTAN PBB P2 5. TATA CARA PEMERIKSAAN PAJAK 6. KETENTUAN PENUTUP
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat