PERATURAN BUPATI INI BERISIKAN TENTANG TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN YANG SUDAH KEDALUARSA DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT : 1. KETENTUAN UMUM 2. KEDALUARSA PENAGIHAN 3. PIUTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN 4. PENGAHPUSAN PIUTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN 5. FASILITASI 6. KETENTUAN PENUTUP
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat