Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bombana Nomor 80 Tahun 2020

Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM, BAB II MAKSUD DAN TUJUAN, BAB III DASAR PENGHAPUSAN PIUTANG, BAB IV KADALUARSA PENAGIHAN, BAB V PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGHAPUSAN, BAB VI KETENTUAN PENUTUP.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bombana Nomor 80 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bombana
Nomor
80
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Rumbia
Tanggal Penetapan
27 Juli 2020
Tanggal Pengundangan
27 Juli 2020
Tanggal Berlaku
27 Juli 2020
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2020 Nomor 80
Subjek
PIUTANG, UTANG, DAN HIBAH NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bombana
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 24 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Bombana No. 50 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang Sudah Kedaluarsa

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan