tata
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, BD. 2015 /No. 23, LL 12 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penertiban Dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Dan Surat Ketetapan Pajak Daerah Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk kelancaran pelaksanaan pemungutan
pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan
perlu disusun tata cara penerbitan dan penyampaian
surat pemberitahuan pajak terutang dan surat ketetapan
pajak daerah kepada wajib pajak;
b. bahwa tmtukmelaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (1) clan (2)
Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 1 Talnm 2013
tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan clan Peraotaan,
perlu menetapkan Tata Cara Penerbitan clan Penyampaian Surat
Pemberitahuan Pajak Terutang dan Surat Ketetapan Pajak Daerah
Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan,
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan dengan
Peraturan Bupati Bombana tentang Tata Cara Penerbitan
dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Terutang
dan Surat Ketetapan Pajak Daerah Pajak Bumi dan
Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
- 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun
2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bombana,
Kabupaten Wakatobi, Kabupaten Kolaka Utara di
Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4339);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah [Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 5587); 3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun
2009 tentang pajak daerah dabn retribusi daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor130, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5049);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian urusan pemerintah daerah provinsi dan
pemerintah daerah kabupaten/kota (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
5. Peraturan Mentri Dalam Negri Nomor I Tahun 2014
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
6. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 6 Tahun
2008 tentang Pembagian Urusan Pemerintah yang
menjadi Kewenangan kabupaten Bombana ( Lembaran
Daerah kabupaten Bombana tahun 2008 Nomor 6);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 1 Tahun
2013 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan
Perkotaan;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 22 Tahun
2012 ten tang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Bombana Nomor 7 Tahun 2008 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten
Bombana.
- BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PEMBAYARAN PAJAK
BAB III SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK TERUTANG
BAB IV PERSYARATAN DAN PROSEDUR PENERBITAN SPPT SECARA INDIVIDUAL SURAT KETERANGAN NJOP DAN PEMBATALAN KETETAPAN SPPT
BAB V SURAT KETETAPAN PAJAK DAERAH
BAB VI KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Mei 2015.
- 12 hal
|