Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, Berita Daerah Kab. Trenggalek Tahun 2016 Nomor 12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA KERJA PEMERIN'FAH DAERAH (RKPD) KABUPATEN TRENGGALEK TAHUN 2017
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 73 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 4 Tahun 2014 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2017;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 517);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2017 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 518);
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2005 - 2025 (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2009 Nomor 1 Seri E);
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 3 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2014 - 2019 (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2014 Nomor 3 Seri E);
Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 14 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2005 - 2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2010 Nomor 10 Seri E);
Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 15 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Trenggalek Tahun 2012 - 2032 (Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2012 Nomor 6 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 14);
Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 4 Tahun 2014 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2014 Nomor 13 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 40);
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Kedudukan RKPD Tahun 201 7 merupakan penjabaran program RPJMD Kabupaten Trenggalek Tahun 2016-2021 yang memuat evaluasi kinerja pembangunan Daerah, rancangan kerangka ekonomi Daerah dan prioritas pembangunan Daerah tahun 2017;
3. Tujuan penyusunan RKPD;
4. Sistematika penyusunan;
5. Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2016.
420 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek No. 13 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, Berita Daerah Kab. Trenggalek Tahun 2016 Nomor 13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI TRENGGALEK NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG KODE WILAYAH KEARSIPAN LINGKUP PEMERINTAH KABUPATEN TRENGGALEK
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektifitas lembaga Sekolah Dasar Negeri di Kabupaten Trenggalek perlu dilakukan pendirian, perubahan dan penutupan Sekolah Dasar Negeri;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 11Tahun 2012 tentang Kode Wilayah Kearsipan Lingkup Pemerintah Kabupaten Trenggalek;
Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 22 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Trenggalek (Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2011 Nomor 1 Seri D) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 22 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 22 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Trenggalek (Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2014 Nomor 5 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 31);
Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 11 Tahun 2012 tentang Kode Wilayah Kearsipan Lingkup Pemerintah Kabupaten Trenggalek (Berita Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2012 Nomor 3 Seri E);
Ketentuan huruf b romawi XIII dalam Lampiran Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 11 Tahun 2012 tentang Kode Wilayah Kearsipan Lingkup Pemerintah Kabupaten Trenggalek (Berita Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2012 Nomor 3 Seri E) diubah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2016.
17 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Trenggalek No. 13 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERDA KABUPATEN TRENGGALEK NOMOR 3 TAHUN 2011 TENTANG PENATAAAN DAN PEMBANGUNAN MENARA TELEKOMUNIKASI
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penataan dan mewujudkan pembangunan menara telekomunikasi yang memenuhi persyaratan administratif, teknis, fungsi, tata bangunan, rencana tata ruang wilayah, lingkungan dan aspek yuridis serta untuk menyesuaikan dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang berjalan sangat pesat, maka beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 3 Tahun 2011 tentang Penataan dan Pembangunan Menara Telekomunikasi perlu dilakukan penyesuaian;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 3 Tahun 2011 tentang Penataan dan Pembangunan Menara Telekomunikasi;
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 5 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Tahun 2011–
2031 (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2012 Nomor 3 Seri D);
Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 3 Tahun 2010 tentang Izin Gangguan (Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2010 Nomor 1 Seri E);
Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 3 Tahun 2011 tentang Penataan dan Pembangunan Menara Telekomunikasi (Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2011 Nomor 3 Seri E);
Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2012 Nomor 6 Seri C) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 4 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2012 Nomor 19);
Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 15 Tahun2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Trenggalek Tahun 2012-2032 (Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2012 Nomor 6 Seri E);
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Nomor 3 Tahun 2011 tentang Penataan dan Pembangunan Menara Telekomunikasi (Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2011 Nomor 3 Seri E) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 diubah;
2. Ketentuan Pasal 5 diubah;
3. Ketentuan Pasal 6 diubah;
4. Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 11 diubah;
5. Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga Pasal 13;
6. Ketentuan Pasal 14 diubah;
7. Diantara Pasal 14 dan Pasal 15 disisipkan 1 (satu) pasal;
8. Ketentuan Pasal 15 diubah;
9. Ketentuan Pasal 16 diubah;
10. Ketentuan Pasal 17 diubah;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2016.
20 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Trenggalek No. 14 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERDA KABUPATEN TRENGGALEK NOMOR 4 TAHUN 2009 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DI KABUPATEN TRENGGALEK
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan diberlakukannya Undang- Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan maka Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 4 Tahun 2009 tentang Administrasi Kependudukan di Kabupaten Trenggalek sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 25 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 4 Tahun 2009 tentang Administrasi Kependudukan di Kabupaten Trenggalek, perlu disesuaikan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 4 Tahun 2009 tentang Administrasi Kependudukan di Kabupaten Trenggalek;
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor
80, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4736) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 265, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5373);
Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor
112 Tahun 2013 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 257);
Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 4 Tahun 2009 tentang Administrasi Kependudukan di Kabupaten Trenggalek (Berita Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2009 Nomor 3 Seri E) sebagaimana telah diubah denganPeraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 25 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek tentang Administrasi Kependudukan di Kabupaten Trenggalek (Berita Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2012 Nomor 1 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 1);
Beberapa ketentuandalamPeraturanDaerah Kabupaten Trenggalek Nomor 4 Tahun 2009 tentang Administrasi Kependudukan di Kabupaten Trenggalek (Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2009 Nomor 3 Seri E) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 25 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 4 Tahun 2009 tentang Administrasi Kependudukan di Kabupaten Trenggalek (Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2012 Nomor 1 Seri E), diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 diubah;
2. Ketentuan huruf f dan huruf g Pasal 4 diubah;
3. Ketentuan ayat (1) huruf c, ayat (3) dan ayat (5) Pasal 5 diubah;
4. Ketentuan ayat (1) Pasal 25 diubah, dansetelah ayat (3) ditambah 1 (satu) ayat yakni ayat (4);
5. Ketentuan ayat (1) diubah dan ayat (2) Pasal 28 dihapus;
6. Ketentuan ayat (1) Pasal 41 diubah;
7. Ketentuan ayat (2) Pasal 45 diubah;
8. Ketentuan Pasal 46diubah;
9. Ketentuan ayat (2) Pasal 53 diubah;
10. Ketentuan Pasal 58diubah;
11. Ketentuan Pasal 59 diubah;
12. Ketentuan ayat (1) Pasal 63 diubah;
13. Ketentuan Pasal 71 diubah;
14. Ketentuan Pasal 73 diubah;
15. Diantara Pasal 78 dan Pasal 79 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 78A;
16. Ketentuan Pasal 91 diubah;
17. Ketentuan Pasal 93 dihapus;
18. Ketentuan ayat (1) huruf h dan ayat (2) Pasal 97 dihapus;
19. Ketentuan ayat (1) diubah dan ayat (2) Pasal 98 dihapus;
20. Diantara Pasal 100 dan Pasal 101 disisipkan 1(satu) Pasal;
21. Ketentuan Pasal 101A dihapus;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2016.
31 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek No. 14 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, Berita Daerah Kab. Trenggalek Tahun 2016 Nomor 14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang SEBARAN LUAS LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (4) Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 2 Tahun 2016 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Sebaran Luas Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan;
Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 15 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Trenggalek Tahun 2012-2032 (Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2012 Nomor 6 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 14);
Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 2 Tahun 2016 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2016 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 56);
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Maksud ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah sebagai pedoman pelaksanaan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan;
Tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah untuk memberikan kepastian hukum mengenai sebaran luas Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan;
3. uraian sebaran luas lahan pertanian pangan berkelanjutan;
4. Ketentuan lain-lain;
5. Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2016.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Trenggalek No. 15 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN
ABSTRAK:
a. bahwa setiap warga negara berhak memperoleh pelayanan kesehatan yang baik dan optimal;
b. bahwa laboratorium kesehatan daerah milik Pemerintah Daerah merupakan sarana pelayanan kesehatan yang berperan sebagai pendukung maupun penegak diagnosis penyakit dan upaya kesehatan yang optimal, untuk memberikan layanan kesehatan yang bermutu dan mudah diakses oleh masyarakat;
c. bahwa berdasarkan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, retribusi ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan;
Undang–Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Nama, Objek dan Subjek Retribusi;
3. Golongan Retribusi;
4. Jenis-Jenis Pelayanan Kesehatan di Labkesda;
5. Cara mengukur tingkat penggunaan Jasa;
6. Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif Retribusi;
7. Struktur dan Besarnya Tarif Retibusi;
8. Peninjauan Tarif Retribusi;
9. Wilayah pemungutan retribusi;
10. Tata Cara Pemungutan Retribusi;
11. Pemanfaatan;
12. Tata Cara Penerimaan Retribusi;
13. Tata Cara Pembayaran Retribusi;
14. Pemberian pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi;
15. Kedaluarsa Penagihan;
16. Penyidikan;
17. Ketentuan Pidana;
18. Ketentuan Peralihan;
19. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 September 2016.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan
Pelaksanaan dari Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor
6 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan, tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek No. 15 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, Berita Daerah Kab. Trenggalek Tahun 2016 Nomor 15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA DAN PERSYARATAN SERTA GANTI RUGI ALIH FUNGSI LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 25 ayat (5) Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 2 Tahun 2016 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara dan Persyaratan serta Ganti Rugi Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan;
Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 15 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Trenggalek Tahun 2012-2032 (Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2012 Nomor 6 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 14);
Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 2 Tahun 2016 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2016 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 56);
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Maksud ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah sebagai pedoman dalam pelaksanaan Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan;
3. Tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah memberikan kepastian hukum mengenai tata cara dan persyaratan serta Ganti Rugi Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
4. Ruang Lingkup peraturan ini;
5. Tata cara persyaratan ahli fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan;
6. Ganti Rugi ahli fungsi lahan pertanian;
7. Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2016.
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek No. 16 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, Berita Daerah Kab. Trenggalek Tahun 2016 Nomor 16
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI TRENGGALEK NOMOR 60 TAHUN 2015 TENTANG STANDART HONORARIUM KEBUTUHAN PEMERINTAH KABUPATEN TRENGGALEK TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK:
a. bahwa agar pelaksanaan pengawasan penyelenggaran pemerintahan dan pembangunan yang dilaksanakan oleh aparatur pengawas intern pemerintah dapat berjalan dengan tertib, lancar dan akuntabel dengan tetap memperhatikan asas keadilan dan kepatutan, sehingga perlu dilakukan penyempurnaan terhadap standart honorarium pengawas internal/aparatur pengawas internal pemerintah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 60 Tahun 2015 tentang Standart Honorarium Kebutuhan Pemerintah Kabupaten Trenggalek Tahun Anggaran 2016;
Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2014 Nomor 12 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 39);
Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 47 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah Kabupaten Trenggalek (Berita Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2015 Nomor 47);
Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 60 Tahun 2015 tentang Standart Honorarium Kebutuhan Pemerintah Kabupaten Trenggalek Tahun Anggaran 2016 (Berita Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2015 Nomor 60);
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 60 Tahun 2015 tentang Standar Honorarium Kebutuhan Pemerintah Kabupaten Trenggalek Tahun 2016 (Berita Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2015 Nomor 60) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan dalam Lampiran Romawi I angka 5 diubah ;
2. Ketentuan dalam Lampiran Romawi XI angka 5 diubah dan ditambah 1 (satu) angka yakni angka 20.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2016.
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Trenggalek No. 16 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERDA KABUPATEN TRENGGALEK NOMOR 14 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-XII/2014 yang menyatakan bahwa penjelasan Pasal 124 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 14 tahun 2011 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 2 Tahun
2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengendalian Menara
Telekomunikasi perlu dilakukan penyesuaian;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 14 Tahun
2011 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi (Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2011 Nomor 4 Seri C) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 2
Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi (Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2012 Nomor 2 Seri C);
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi (Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2011 Nomor 4 Seri C) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 2 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi (Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2012 Nomor 2 Seri C), diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 diubah;
2. Ketentuan ayat (2) Pasal 3 diubah;
3. Ketentuan Pasal 6 diubah;
4. Ketentuan Pasal 8 diubah;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 September 2016.
13 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Trenggalek No. 17 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Asas;
3. Pembentukan Perangkat Daerah;
4. Susunan Perangkat Daerah;
5. Pembentukan UPT;
6. Staf Ahli;
7. Kepegawaian;
8. Ketentuan Lain-lain;
9. Ketentuan Peralihan;
10. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Oktober 2016.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka:
a. Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 22 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Trenggalek (Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2011 Nomor 1 Seri D); dan
b. Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 21 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja (Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2013 Nomor 4 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 30).
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku sejak tanggal 1 Januari
2017, kecuali substansi yang mengatur mengenai Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan Kesatuan Bangsa dan Politik.
16 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat