Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 60 Tahun 2015 tentang Standar Honorarium Kebutuhan Pemerintah Kabupaten Trenggalek Tahun 2016 (Berita Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2015 Nomor 60) diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan dalam Lampiran Romawi I angka 5 diubah ; 2. Ketentuan dalam Lampiran Romawi XI angka 5 diubah dan ditambah 1 (satu) angka yakni angka 20.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat