GANTI RUGI LAHAN PERTANIAN
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, Berita Daerah Kab. Trenggalek Tahun 2016 Nomor 15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA DAN PERSYARATAN SERTA GANTI RUGI ALIH FUNGSI LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 25 ayat (5) Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 2 Tahun 2016 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara dan Persyaratan serta Ganti Rugi Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan;
- Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 15 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Trenggalek Tahun 2012-2032 (Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2012 Nomor 6 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 14);
Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 2 Tahun 2016 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2016 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 56);
- Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Maksud ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah sebagai pedoman dalam pelaksanaan Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan;
3. Tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah memberikan kepastian hukum mengenai tata cara dan persyaratan serta Ganti Rugi Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
4. Ruang Lingkup peraturan ini;
5. Tata cara persyaratan ahli fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan;
6. Ganti Rugi ahli fungsi lahan pertanian;
7. Ketentuan penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2016.
- 9 Halaman
|