Peraturan ini berisi tentang; 1. Ketentuan umum; 2. Nama, Objek dan Subjek Retribusi; 3. Golongan Retribusi; 4. Jenis-Jenis Pelayanan Kesehatan di Labkesda; 5. Cara mengukur tingkat penggunaan Jasa; 6. Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif Retribusi; 7. Struktur dan Besarnya Tarif Retibusi; 8. Peninjauan Tarif Retribusi; 9. Wilayah pemungutan retribusi; 10. Tata Cara Pemungutan Retribusi; 11. Pemanfaatan; 12. Tata Cara Penerimaan Retribusi; 13. Tata Cara Pembayaran Retribusi; 14. Pemberian pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi; 15. Kedaluarsa Penagihan; 16. Penyidikan; 17. Ketentuan Pidana; 18. Ketentuan Peralihan; 19. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat