KODE WILAYAH KEARSIPAN
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, Berita Daerah Kab. Trenggalek Tahun 2016 Nomor 13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI TRENGGALEK NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG KODE WILAYAH KEARSIPAN LINGKUP PEMERINTAH KABUPATEN TRENGGALEK
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektifitas lembaga Sekolah Dasar Negeri di Kabupaten Trenggalek perlu dilakukan pendirian, perubahan dan penutupan Sekolah Dasar Negeri;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 11Tahun 2012 tentang Kode Wilayah Kearsipan Lingkup Pemerintah Kabupaten Trenggalek;
- Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 22 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Trenggalek (Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2011 Nomor 1 Seri D) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 22 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 22 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Trenggalek (Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2014 Nomor 5 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 31);
Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 11 Tahun 2012 tentang Kode Wilayah Kearsipan Lingkup Pemerintah Kabupaten Trenggalek (Berita Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2012 Nomor 3 Seri E);
- Ketentuan huruf b romawi XIII dalam Lampiran Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 11 Tahun 2012 tentang Kode Wilayah Kearsipan Lingkup Pemerintah Kabupaten Trenggalek (Berita Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2012 Nomor 3 Seri E) diubah
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2016.
- 17 Halaman
|