PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI LAMPUNG TENGAH NOMOR 44 TAHUN 2020 TENTANG PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN ANTI KORUPSI PADA SATUAN PENDIDIKAN
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 41, Berita Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Lampung Tengah Nomor 44 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anti Korupsi pada Satuan Pendidikan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam upaya menciptakan peserta didik yang berintegritas dan bermoral anti korupsi di Kabupaten Lampung Tengah perlu menyelenggarakan program
pendidikan anti korupsi pada satuan pendidikan, dengan mengajarkannya dalam bentuk mata pelajaran muatan lokal Pendidikan Anti Korupsi;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Lampung Tengah Nomor 44 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anti
Korupsi Pada Satuan Pendidikan.
1 UU No 28 Tahun 1959, UU No 31 Tahun 1999, UU No 30 Tahun 2022, UU No 20 Tahun 2003, UU No 23 Tahun 2014, PP No 19 Tahun 2005, PP No 17 Tahun 2010, PP No 12 Tahun 2017, Perpres No 87 Tahun 2017, PerMendikbud No 57 Tahun 2014, PerMendikbud No 58 Tahun 2014, PerMendikbud No 137 Tahun 2014, Permendikbud No 146 Tahun 2014, Permendikbud No 23 Tahun 2016, PerMendikbud No 24 Tahun 2016, Permendikbud No 20 Tahun 2018, Perda Kab Lampung Tengah No 2 Tahun 2018
Peraturan Bupati Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Lampung Tengah Nomor 44 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anti Korupsi Pada Satuan Pendidikan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 September 2021.
Halaman : 6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kebumen Nomor 93 Tahun 2021
Kepegawaian, Aparatur NegaraOtonomi Daerah dan Pemerintah DaerahDasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/OrganisasiStruktur Organisasipendidikan dan pelatihan
Status Peraturan
Mengubah :
Peraturan Bupati Kebumen Nomor 83 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 93, BD 2021/ No. 93
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati
Kebumen Nomor 83 Tahun 2016 tentang Kedudukan,
Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja
Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dengan berlakunya Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan
Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional dan Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan
Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah untuk
Penyederhanaan Birokrasi, perlu mengubah Peraturan
Bupati Kebumen Nomor 83 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi,
serta Tata Kerja Badan Kepegawaian, Pendidikan dan
Pelatihan Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati
Kebumen Nomor 83 Tahun 2016 tentang Kedudukan,
Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja
Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 7 Tahun 2016;
Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Kebumen Nomor 83 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 November 2021.
11 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 116 Tahun 2007
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 116, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2007 Nomor 117
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penyelenggaraan Pendidikan Inklusi
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 59 dan Pasal 60 Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Sistem Pendidikan, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penyelenggaraan Pendidikan Inklusi
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1992 std terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2001; Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2006; Keputusan Gubernur Nomor 16 Tahun 2002; Keputusan Gubernur Nomor 21 Tahun 2002; Keputusan Gubernur Nomor 59 Tahun 2003
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang penyelenggaraan pendidikan inklusi pada satuan pendidikan TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/MA/MAK Negeri dan Swasta
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2007.
7 hal.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Garut Nomor 304 Tahun 2009
PEDOMAN - pendidikan dan pelatihan - prajabatan - calon pegawai negeri sipil
2016
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara NO. 5, BN 2016 (582): 5 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Kewidyaiswaraan Substansi Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat III dan Tingkat IV
ABSTRAK:
Keterampilan dan keahlian tenaga pengajar dalam melakukan kegiatan pengajaran merupakan komponen strategis dalam mencapai hasil pendidikan dan pelatihan. Untuk memperoleh tenaga pengajar yang terampil dan ahli serta berkualitas sesuai dengan tuntutan jaman, perlu diselenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi tenaga pengajar yang terfokus pada substansi Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat III dan Tingkat IV.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 5 Tahun 2014; PP Nomor 16 Tahun 1994; PP Nomor 46 Tahun 2011; Perpres Nomor 57 Tahun 2013; Permen Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2014; Perka LAN Nomor 14 Tahun 2013; Perka LAN Nomor 19 Tahun 2015; dan Perka LAN Nomor 20 Tahun 2015.
Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Kewidyaiswaraan Substansi Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat III dan Tingkat IV yang selanjutnya disebut Pedoman digunakan sebagai acuan dalam penyelenggaran program Pendidikan dan Pelatihan Kewidyaiswaraan Substansi Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat III dan Tingkat IV oleh Lembaga Diklat Pemerintah.
CATATAN:
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2016.
Pada saat Peraturan Kepala Lembaga ini berlaku, Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 4 Tahun 2006
tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Kewidyaiswaraan Substansi Diklat Kepemimpinan Tingkat III
dan Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 5 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan
dan Pelatihan Kewidyaiswaraan Substansi Diklat Kepemimpinan Tingkat IV, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PERWALI Kota Depok No. 17 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Dan Sekolah Menengah Pertama
Peraturan Lembaga Administrasi Negara NO. 10, BN 2019 (454): 11 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Lembaga Administrasi Negara tentang Pelatihan Revolusi Mental Untuk Pelayanan Publik
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan kompetensi sumber daya manusia aparatur dalam melakukan perubahan yang cepat agar mampu memberikan pelayanan publik yang berkualitas, perlu diselenggarakan pelatihan revolusi mental untuk pelayanan publik.
Dasat hukum peraturan ini adalah UU Nomor 25 Tahun 2009; UU Nomor 5 Tahun 2014; PP Nomor 11 Tahun 2017; Perpres Nomor 79 Tahun 2018; dan Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 1 Tahun 2019.
Pelatihan Revolusi Mental untuk Pelayanan Publik yang selanjutnya disebut Pelatihan Revmen adalah pelatihan untuk merubah cara pandang, cara pikir, dan cara kerja dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik.
CATATAN:
Peraturan Lembaga Administrasi Negara ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2019.
Pada saat Peraturan Lembaga ini mulai berlaku, Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Revolusi Mental Untuk Pelayanan Publik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 269), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lampiran file: 11 hlm. (batang tubuh hlm 1 sd 11)
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 12 Tahun 2014
retribusi - TARIF - PElayanan - PENDIDIKAN - PELATIHAN
2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 12, BD.2014/NO.12
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Tarif Retribusi Pelayanan Pendidikan pada Badan Pendidikan dan Pelatihan Provinsi Kaltim
ABSTRAK:
Dalam rangka penyesuaian perkembangan perekonomian dan sesuai Peraturan Kepala LAN Nomor 12 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Tingkat III dan Peraturan Kepala LAN Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Tingkat IV, maka perlu disesuaikan tarif retribusi pelayanan pendidikan sebagaimana diatur dalam Lampiran III huruf A butir 2 Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 01 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum. Sesuai ketentuan Pasal 36 Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum menyebutkan bahwa Peninjauan Tarif Retribusi ditetapkan dengan Peraturan Gubernur. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Tarif Retribusi Pelayanan Pendidikan pada Badan Pendidikan dan Pelatihan Provinsi Kalimantan Timur.
UU No. 25 Tahun 1956; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah, beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; Keppres No. 137/P Tahun 2013; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Perda Prov. Kaltim No. 09 Tahun 2008; Perda Prov. Kaltim No. 01 Tahun 2012
Kepegawaian, Aparatur Negara - pendidikan dan pelatihan
2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 38, BD Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2021 Nomor 38
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Manajemen Talenta Pegawai Negeri Sipil
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan rencana suksesi yang obyektif, terencana, tepat waktu, dan akuntabel guna memperkuat dan mengakselerasi penerapan sistem merit di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara melalui pemilihan dan penempatan Pegawai Negeri Sipil berdasarkan kualifikasi, kompetensi kinerja dan upaya untuk mewujudkan Smart ASN Tahun 2020-2024 menuju world class government pelu pedoman pelaksanaan Manajemen Talenta Pegawai Negeri Sipil; b. bahwa berdasarkan Pasal 8 ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2020 tentang Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara, penetapan dan pelaksanaan Manajemen Talenta PNS dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Manajemen Talenta Pegawai Negeri Sipil.
Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 47 Tahun 1960; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 11 Tahun 2017; PP No. 30 Tahun 2019; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015; PERKASN No. 5 Tahun 2017; PERMENPAN-RB No. 40 Tahun 2018; PERMENPAN-RB 3 Tahun 2020; PERDA No. 4 Tahun 2016.
Manajemen Talenta Pegawai Negeri Sipil
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 25 November 2021.
15 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat