ABSTRAK: |
- Bahwa Pendidikan karakter merupakan pendidikan yang bertujuan mewujudkan masyarakat beraklak mulia,
bermoral, beretika, berbudaya, dan beradab berdasarkan
falsafah Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, Pendidikan karakter sesuai
dengan budaya bangsa Indonesia tidak hanya dilakukan
melalui serangkaian kegiatan pembelajaran di satuan
Pendidikan, baik pada jalur formal maupun nonformal,
melainkan juga harus diupayakan melalui pembudayaan
dan proses pembiasaan dalam kehidupan di lingkungan
keluarga, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara,
sehingga perlu dilakukan pengaturan penguatan Pendidikan
karakter secaa sistematis, terencana, terpadu, dan
berkelanjutan, untuk memberikan arah, landasan, dan
kepastian hokum kepada pemangku kepentingan yang
terlibat dalam pelaksanaan penguatan Pendidikan karakter,
perlu pengaturan penyelenggaraannya dalam Peraturan
Daerah
- Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang nilai dan proses
penguatan Pendidikan karakter, pengembangan kurikulum
dengan prosedur pengembangan yang mengintergrasikan
penguatan Pendidikan karakter di satuan pendidikan
dilakukan melalui tahapan perencanaan, pelaksanaan,
evaluasi, dan pengembangan, prioritas penyelenggaraan
penguatan pendidikan karakter disesuaikan dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan berbasis agama
dan kearifan lokal, penyelenggaraan penguatan Pendidikan
karakter menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah,
Satuan Pendidikan, Masyarakat, dan Pemangku
Kepentingan lainnya, hak dan kewajiban peserta didik, hak
dan kewajiban pendidik, hak dan kewajiban satuan
Pendidikan, hak dan kewajiban pemerintah daerah, sarana
dan prasarana, pendanaan, peran serta masyarakat,
sinergisitas, kerja sama, dan kemitraan, pembinaan,
pengawasan
|