Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 15 Tahun 1974

Pelaksanaan Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 1972

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Inpres ini menginstruksikan kepada semua menteri/pimpinan departemen dan semua pimpinan lembaga pemerintah non departemen agar sesuai ruang lingkup bidang tugas dan tanggungjawab masing-masing, melaksanakan penyesuaian pembinaan pendidikan dan latihan menurut Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 1972 dan Pokok-pokok yang termuat dalam Lampiran I sampai dengan IV Instruksi Presiden ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 15 Tahun 1974 tentang Pelaksanaan Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 1972
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
15
Bentuk
Instruksi Presiden (Inpres)
Bentuk Singkat
Inpres
Tahun
1974
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
13 September 1974
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
13 September 1974
Sumber
jdih.setkab.go.id: 3 hlm.
Subjek
PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 27 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan