Ruang Lingkup Peraturan Daerah ini meliputi: a. Sasaran gerakan literasi; b. Sarana dan prasarana; c. Kelembagaan gerakan literasi; d. Strategi pelaksanaan; dan e. Pembiayaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat