Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Boyolali Nomor 7 Tahun 2024

Penguatan Pendidikan Karakter

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang nilai dan proses penguatan Pendidikan karakter, pengembangan kurikulum dengan prosedur pengembangan yang mengintergrasikan penguatan Pendidikan karakter di satuan pendidikan dilakukan melalui tahapan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengembangan, prioritas penyelenggaraan penguatan pendidikan karakter disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan berbasis agama dan kearifan lokal, penyelenggaraan penguatan Pendidikan karakter menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah, Satuan Pendidikan, Masyarakat, dan Pemangku Kepentingan lainnya, hak dan kewajiban peserta didik, hak dan kewajiban pendidik, hak dan kewajiban satuan Pendidikan, hak dan kewajiban pemerintah daerah, sarana dan prasarana, pendanaan, peran serta masyarakat, sinergisitas, kerja sama, dan kemitraan, pembinaan, pengawasan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Boyolali Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penguatan Pendidikan Karakter
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Boyolali
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Boyolali
Tanggal Penetapan
23 Juli 2024
Tanggal Pengundangan
23 Juli 2024
Tanggal Berlaku
23 Juli 2024
Sumber
LD.2024/NOMOR.7
Subjek
PENDIDIKAN - PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Boyolali
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 30 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan