Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang nilai dan proses penguatan Pendidikan karakter, pengembangan kurikulum dengan prosedur pengembangan yang mengintergrasikan penguatan Pendidikan karakter di satuan pendidikan dilakukan melalui tahapan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengembangan, prioritas penyelenggaraan penguatan pendidikan karakter disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan berbasis agama dan kearifan lokal, penyelenggaraan penguatan Pendidikan karakter menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah, Satuan Pendidikan, Masyarakat, dan Pemangku Kepentingan lainnya, hak dan kewajiban peserta didik, hak dan kewajiban pendidik, hak dan kewajiban satuan Pendidikan, hak dan kewajiban pemerintah daerah, sarana dan prasarana, pendanaan, peran serta masyarakat, sinergisitas, kerja sama, dan kemitraan, pembinaan, pengawasan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat