Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 15 Tahun 1981

Petunjuk Penggunaan Dana Iuran Wajib Pendidikan dan Latihan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Instruksi ini ditujukan untuk Menggunakan Dana Iuran Wajib Pendidikan dan Latihan berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1974 yang terkumpul pada Instansi Teknis untuk mendidik dan melatih tenaga kerja Indonesia dalam rangka penggantian tenaga kerja asing pendatang yang dipekerjakan pada Sektor/Sub Sektor yang bersangkutan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 15 Tahun 1981 tentang Petunjuk Penggunaan Dana Iuran Wajib Pendidikan dan Latihan
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
15
Bentuk
Instruksi Presiden (Inpres)
Bentuk Singkat
Inpres
Tahun
1981
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
26 Desember 1981
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
26 Desember 1981
Sumber
jdih.setkab.go.id: 4 hlm.
Subjek
PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 25 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan