Instruksi ini ditujukan untuk Menggunakan Dana Iuran Wajib Pendidikan dan Latihan berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1974 yang terkumpul pada Instansi Teknis untuk mendidik dan melatih tenaga kerja Indonesia dalam rangka penggantian tenaga kerja asing pendatang yang dipekerjakan pada Sektor/Sub Sektor yang bersangkutan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat