Program, Rencana Pembangunan dan Rencana KerjaSistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)Tujuan Pembangunan Berkelanjutan / Sustainable Development Goals / SDGs
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan di
Kabupaten Karanganyar yang demokratis, transparan, akuntabel
diperlukan Perencanaan Pembangunan yang responsif dan
partisipatif melalui suatu pendekatan yang komprehensif dan
terpadu;
b. bahwa dalam rangka kegiatan pembangunan daerah agar berjalan
efektif, efisien, dan mempunyai sasaran maka perlu disusun Sistem
Perencanaan Pembangunan Daerah yang dapat menjamin
tercapainya tujuan daerah;
c. bahwa untuk maksud tersebut perlu diatur dan ditetapkan dengan
Peraturan Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8
Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006.
Peraturan ini mengatur satu kesatuan tata
cara perencanaan pembangunan untuk menghasilkan rencanarencana
pembangunan daerah dalam jangka panjang, jangka
menengah, dan tahunan yang dilaksanakan oleh unsur
penyelenggara Negara dan masyarakat ditingkat Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 2007.
12 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Madiun Nomor 53 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 53, BD Kota Madiun Tahun 2023 Nomor 53/G
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN MANAJEMEN DATA SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA MADIUN
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa dalam rangka menjamin terwujudnya data yang
akurat, mutakhir, terintegrasi, dan dapat diakses sebagai
dasar perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan
pengendalian pembangunan nasional diperlukan
manajemen data;
b. bahwa guna kelancaran pelaksanaan manajemen data
dalam sistem pemerintahan berbasis elektronik di
lingkungan Pemerintah Kota Madiun diperlukan pedoman
pelaksanaan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Wali Kota Madiun tentang Pedoman Manajemen Data
Sistem Pemerintah Berbasis Eletronik di lingkungan
Pemerintah Kota Madiun;
Mengingat: Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 5 Tahun 2020; Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan
Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan
Nasional Nomor 16 Tahun 2020; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 59 Tahun 2020; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1
Tahun 2023; Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 3 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 6 Tahun 2017; Peraturan Walikota Madiun Nomor 39 Tahun 2021; Peraturan Walikota Nomor 84 Tahun 2020
Peraturan ini mengatur mengenai Pedoman Manajemen Data
Sistem Pemerintah Berbasis Eletronik di lingkungan
Pemerintah Kota Madiun; meliputi: ketentuan umum; Manajemen Data SPBE dilaksanakan melalui serangkaian
proses pengelolaan:
a. Arsitektur Data;
b. Data Induk dan Data Referensi;
c. basis Data; dan
d. kualitas Data.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2023.
Jumlah 13 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 23 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
ABSTRAK:
bahwa dalam upaya mewujudkan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat,
Pemerintah Daerah perlu menerapkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif,
transparan, dan akuntabel, serta memberikan pelayanan publik yang berkualitas
dan terpercaya; batrwa dalam penerapan tata kelola pemerintahan dan memberikan
pelayanan publik sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu didukung oleh sistem
pemerintahan berbasis elektronik agar dapat memberikan manfaat yang sebesar besarnya bagi
masyarakat; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 61 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor
95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, setiap kepala daerah
mempunyai tugas melakukan koordinasi dan menetapkan kebijakan sistem pemerintahan
berbasis elektronik; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf
a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Sistem Pemerintahan
Berbasis Elektronik;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Tata Kelola SPBE, Manajamen SPBE, Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi, Penyelenggara SPBE, Pemantauan SPBE dan Evaluasi SPBE, Kerja Sama, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juni 2023.
Peraturan Bupati Purworejo Nomor 52 Tahun 2017 dicabut.
25 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka Nomor 29 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 29, Berita Daerah Kabupaten Kolaka Tahun 2023 Nomor 29
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan telah ditetapkannya
Peraturan Presiden Nomor 132 tahun 2022 tentang
Arsitektur Sistern Pernerintahan Berbasis Elektronik
dan Peraturan Menteri Kornunikasi dan Inforrnatika
Nornor 1 Tahun 2023 tentang Interoperabilitas Data
Dalam Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan
Berbasis Elektronik dan Satu Data Indonesia, maka
Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2022 Tentang
Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis
Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Kolaka perlu ditinjau kembali;
b. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati
Nomor 49 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan
Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Pernerintah Daerah Kabupaten
kolaka penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara
Tahun 2008 Nomor 58 Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4843), sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 251,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5952);
4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan lnformasi Publik (Lembaran Negara Tahun
2008 Nomor 61 Tambahan Lembaran Negara Nomor
4846);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor
112 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5038);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor
13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UndangUndang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6841);
8. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601),
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6841);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008
tentang Keterbukaan lnformasi Publik (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 99
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5149);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang
Pelaksana Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Tahun
2012 Nomor 215 Tambahan Lembaran Negara Nomor
5357);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2017
Nomor 73 Tambahan Lembaran Negara Nomor 6041);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang
Pedoman Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 2, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6178);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang
Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 185 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6400);
14. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 ten tang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Rebuplik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
15. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang
Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (Lembaran
Negara Rebuplik Indonesia Tahun 2018 Nomor 182);
16. Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu
Data Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 112);
17. Peraturan Presiden Nomor 132 tahun 2022 tentang
Arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 233);
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
19. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika 13
Tahun 2016 tentang Hasil Pemetaan Urusan
Pemerintahan Daerah di Bidang Komunikasi dan
lnformatika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2016 Nomor 1307);
20. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor
14 Tahun 2016 tentang Pedoman Nomenklatur
Perangkat Daerah Bidang Komunikasi dan Informatika
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor
1308);
21. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor
20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi
Dalam Sistem Elektronik (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 1829);
22. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor
8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Urusan
Pemerintahan Konkuren Bidang Komunikasi dan
Informatika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 1026);
23. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2018 tentang
Penyusunan Peta Proses Bisnis Instansi Pemerintah;
24. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 59 Tahun 2020 tentang
Pemantauan dan Evaluasi Sistem Pemerintahan
Berbasis Elektronik (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 994);
25. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor
16 Tahun 2022 tentang Kebijakan Umum
Penyelenggaraan Audit Teknologi Informasi dan
Komunikasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2022 Nomor 1374);
26. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor
1 Tahun 2023 tentang Interoperabilitas Data Dalam
Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis
Elektronik dan Satu Data Indonesia (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 207);
27. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 8 Tahun
2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Kolaka Nomor 3 Tahun 2019 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
Kabupaten Kolaka Tahun 2019-2024;
28. Peraturan Bupati Kolaka Nomor 56 Tahun 2018 tentang
Rencana Induk Teknologi dan Komunikasi Pemerintah
Kabupaten Kolaka Tahun 2019-2023;
29. Peraturan Bupati Kolaka Nomor 35 Tahun 2021 tentang
Satu Data Kabupaten Kolaka;
30. Peraturan Bupati Kolaka Nomor 09 Tahun 2022 tentang
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah
Kabu paten Kolaka;
31. Peraturan Bupati Kolaka Nomor 10 Tahun 2022 ten tang
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat Daerah
Kabupaten Kolaka;
32. Peraturan Bupati Kolaka Nomor 18 Tahun 2022 tentang
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Komunikasi
dan Informatika Kabupaten Kolaka;
33. Peraturan Bupati Kolaka Nomor 36 Tahun 2022 tentang
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Keuangan
dan Aset Daerah Kabupaten Kolaka;
34. Peraturan Bupati Kolaka Nomor 38 Tahun 2022 tentang
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Perencanaan
Pembangunan Daerah Kabupaten Kolaka;
35. Peraturan Bupati Kolaka Nomor 41 Tahun 2022 tentang
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian
dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah
Kabupaten Kolaka.
a. Ketentuan Pasal 19 diubah
b. Ketentuan Pasal 26 diubah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2023.
9 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Prabumulih Nomor 25 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Jaringan Informasi Geospasial Daerah
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial serta ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf b dan ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2014 tentang Jaringan Informasi Geospasial Nasional, perlu rnenetapkan Peraturan
Walikota tentang Jaringan lnformasi Geospasial Daerah Kota Prabumulih;
Dasar hukum peraturan ini diatur tentang Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 6 Tahun 2001; UU No 4 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 9 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 21 Tahun 2021; Peraturan Presiden No 27 Tahun 2014; Peratu.ran Presiden No 9 tahun 2016; Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial No 2 Tahun 2012; Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial No 1 Tahun 2015; Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan No 2 Tahun 2020; Peraturan Gubernur Sumatera Selatan No 18 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kota Prabumulih No 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Prabumulih No 1 Tahun 2019; Peraturan Walikota Prabumulih No. 44 Tahun 2016; Peraturan Walikota Prabumulih No 48 Tahun 2021; Peraturan Walikota Prabumulih No 92 Tahun 2021;
Dalam peraturan ini diatur definisi lnformasi Geospasial adalah data geospasial yang sudah diolah sehingga dapat digunakan sebagai alat bantu dalam perumusan kebijakan, pengambilan keputusan, dan/atau pelaksanaan kegiatan yang berhubungan dengan ruang kebumian. Diatur mengenai ketentuan umum, ruang lingkup, penyelenggaraan, sistem dan prosedur pengelolaan data spasial, sumber daya, pembiayaan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2023.
11 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purwakarta Nomor 63 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Manajemen Keamanan Informasi Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kota Palembang
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan secara elektronik yang aman di lingkungan Pemerintah Kota Palembang, perlu melaksanakan manajemen keamanan informasi untuk memastikan kerahasiaan, keutuhan dan ketersediaan terhadap sistem pemerintahan berbasis elektronik dari berbagai ancaman keamanan informasi;
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 11 Tahun 2008; UU No 14 Tahun 2008; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 71 Tahun 2019; Peraturan Presiden No 95 Tahun 2018; Peraturan Presiden No 82 Tahun 2022; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 5 Tahun 2020; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 59 Tahun 2020; Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara No 10 Tahun 2019; Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara No 4 Tahun 2021.
Dalam peraturan ini diatur tentang Manajemen Keamanan Informasi Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik, Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, yang selanjutnya disingkat SPBE adalah penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan Iayanan kepada Pengguna Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik. Diatur mengenai ketentuan umum, kebijakan internal manajemen keamanan informasi SPBE, pengendalian teknis keamanan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Agustus 2023.
9 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkalis Nomor 63 Tahun 2022
PERBUP Kab. Bengkalis No. 69 Tahun 2019 tentang Tata Kelola Peyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pemerintahan (e-Government) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik
ABSTRAK:
Bahwa untuk mendukung tterlaksananya tata kelola pemerintahan yang baik dalam pelayanan kepada masyarakat sebagai salah satu upaya dalam penyelenggaraan pemerintahan yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel sejalan dengan pelaksanaan program reformasi birokrasi dalam rangka peningkatan kualitas penyelenggaraan pemerintahan, maka perlu pengaturan mengenai Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik secara terpadu.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 tahun 1956; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2018; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 8 Tahun 2019; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 5 Tahun 2020; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 59 Tahun 2020; Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 8 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 3 Tahun 2016;
Peraturan ini terdiri atas 8 (delapan) bab 51 (lima puluh satu) Pasal diantaranya; Ketentuan Umum; Tata Kelola Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik; Manajemen Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik; Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi; Penyelenggara Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik; Percepatan Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik;Pemantauan dan Evaluasi Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik; Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 2019.
Pada saat Peraturan Bupati ini ditetapkan, maka Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 69 Tahun 2019 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pemerintahan (EGovernment) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis(Berita Daerah Kabupaten Bengkalis Tahun 2019 No 69), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat