Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkalis Nomor 69 Tahun 2019

Tata Kelola Peyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pemerintahan (e-Government) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan ini berisi 12 (dua belas) Bab dan 24 (dua puluh empat) Pasal, diantaranya membahas tentang: Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Perencanaan; Kebijakan; Kelembagaan; Sistem Informasi; Infrastruktur TIK; Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian; Sanksi; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bengkalis Nomor 69 Tahun 2019 tentang Tata Kelola Peyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pemerintahan (e-Government) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bengkalis
Nomor
69
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Bengkalis
Tanggal Penetapan
23 September 2019
Tanggal Pengundangan
24 September 2019
Tanggal Berlaku
24 September 2019
Sumber
BD. 2019/No. 69
Subjek
SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK (SPBE)
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bengkalis
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 116 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Bengkalis No. 63 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan