Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkalis Nomor 63 Tahun 2022

Penyelenggaraan Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini terdiri atas 8 (delapan) bab 51 (lima puluh satu) Pasal diantaranya; Ketentuan Umum; Tata Kelola Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik; Manajemen Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik; Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi; Penyelenggara Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik; Percepatan Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik;Pemantauan dan Evaluasi Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik; Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bengkalis Nomor 63 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bengkalis
Nomor
63
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Bengkalis
Tanggal Penetapan
26 Oktober 2019
Tanggal Pengundangan
27 Oktober 2019
Tanggal Berlaku
27 Oktober 2019
Sumber
BD. 2022/No. 64
Subjek
SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK (SPBE)
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bengkalis
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 109 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Bengkalis No. 69 Tahun 2019 tentang Tata Kelola Peyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pemerintahan (e-Government) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan