Peraturan ini terdiri atas 8 (delapan) bab 51 (lima puluh satu) Pasal diantaranya; Ketentuan Umum; Tata Kelola Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik; Manajemen Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik; Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi; Penyelenggara Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik; Percepatan Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik;Pemantauan dan Evaluasi Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik; Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat