Peraturan ini mengatur mengenai Pedoman Manajemen Data Sistem Pemerintah Berbasis Eletronik di lingkungan Pemerintah Kota Madiun; meliputi: ketentuan umum; Manajemen Data SPBE dilaksanakan melalui serangkaian proses pengelolaan: a. Arsitektur Data; b. Data Induk dan Data Referensi; c. basis Data; dan d. kualitas Data.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat