Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 37 Tahun 2022

Pemanfaatan Sertifikat Elektronik di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Depok

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang Pemanfaatan Sertifikat Elektronik di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Depok yang meliputi Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Tata Kelola Pemanfaatan Sertifikat Eletronik, Penyelenggaraan Sertifikat Eletronik, Pembiayaan, Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Depok Nomor 37 Tahun 2022 tentang Pemanfaatan Sertifikat Elektronik di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Depok
T.E.U.
Indonesia, Kota Depok
Nomor
37
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Depok
Tanggal Penetapan
14 Juli 2022
Tanggal Pengundangan
14 Juli 2022
Tanggal Berlaku
14 Juli 2022
Sumber
BD 2022/37
Subjek
JABATAN / PROFESI / KEAHLIAN / SERTIFIKASI - SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK (SPBE)
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Depok
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 73 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan