Peraturan ini mengatur tentang Pemanfaatan Sertifikat Elektronik di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Depok yang meliputi Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Tata Kelola Pemanfaatan Sertifikat Eletronik, Penyelenggaraan Sertifikat Eletronik, Pembiayaan, Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat