sISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH DI KABUPATEN MANGGARAI
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 52, BD/2021/No. 52
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dalam Penyelenggaran Pemerintahan Daerah di Kabupaten Manggarai
ABSTRAK:
bahwa
dalam
rangka
optimalisasi
penyelenggaraan
pemerintahan
dan kenerja
aparatur
di
Lingkungan
Pemerintah
Kabupaten
Manggarai
melalui
pemanfaatan
teknologi
informasi dan
komunikasi
secara
berdayaguna,berhasil guna
dan
memadai,
maka
perlu
menetapkan
Peraturan
Bupati tentang Sistem
Pemerintahan
Berbasis
Elektronik dan
bahwa
berdasarkan
pertimbangan sebagaimana
dimaksud
pada huruf
a,
perlu
menetapkan
PeraturanBupati tentang Sistem
Pemerintahan
Berbasis Elektronik
Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah
di
Kabupaten Manggarai,
Undang-Undang
Nomor
69
Tahun
1958, undang-Undang
Nomor
11
Tahun
2008, Undang-undang
Nomor
14
Tahun
2008, Undang-Undang
Nomor
25
Tahun
2009, Undang-Undang
Nomor
23
Tahun
2014, Peraturan
Pemerintah
Nomor
61
Tahun
2010, Peraturan
Pemerintah
Nomor
82
Tahun
2012, Peraturan
Pemerintah
Nomor
96
Tahun
2012, peraturan Pemerintah
Nomor
2
Tahun
2018,eraturan Presiden
Nomor
95
Tahun
2018,raturan Menteri
Komunikasi
dan Informatika
Nomor
41/PER/MEN.KOMINFO/11/2007, Permenpan RB Nomor 5 Tahun 2018, putusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
Nomor 13/KEP/M.PAN/2003
Peraturan tersebut mengatur mengenai penggunaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang menjadi acuan dan pedoman dalam penyelenggaraan pemerintah daerah Kabupaten Manggarai
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2021.
18 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gowa Nomor 34 Tahun 2021
TATA KELOLA PENGGUNAAN SERTIFIKAT ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 34, BD GOWA TAHUN 2021 NO 34
Peraturan Daerah (PERDA) tentang TATA KELOLA PENGGUNAAN SERTIFIKAT ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melindungi Informasi dari resiko pencurian data, modifikasi data, pemalsuan data dan penyangkalan terhadap data yangs ditransaksikan se� perlindungan sistem elektronik milik Pemerintah Daerah dan
ancaman dan serangan keamanan informasi;
bahwa untuk maksud tersebut di atas, diperlukan suatu teknologi pengamanan melalui skerna Kriptografi Infrastruktur Kunci Publik yang diwujudkan dalam bentuk Pemanfaatan Sertifikat Elektronik untuk memberikan jaminan Orientasi Data, Anti Penyangkalan dan Kerahasiaan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana yang
dimaksud dalam huruf a dan huruf b,perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Kelola Penggunaan Sertifikat Elektronik di Lingkungan Pemerintah Daerah.
: 1.
2.
3.
BUPATI GOWA,
bahwa dalam rangka melindungi Informasi dari resiko pencurian data, modifikasi data, pemalsuan data dan penyangkalan terhadap data yangs ditransaksikan se� perlindungan sistem elektronik milik Pemerintah Daerah dan
ancaman dan serangan keamanan informasi;
bahwa untuk maksud tersebut di atas, diperlukan suatu teknologi pengamanan melalui skerna Kriptografi Infrastruktur Kunci Publik yang diwujudkan dalam bentuk Pemanfaatan Sertifikat Elektronik untuk memberikan jaminan Orientasi Data, Anti Penyangkalan dan Kerahasiaan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana yang
dimaksud dalam huruf a dan huruf b,perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Kelola Penggunaan Sertifikat Elektronik di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Undang - Undang Nomor 29 tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 5952);
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan
Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4846);
4. Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah ( Lembaran Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 6573);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5149);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang
Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 189, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5348);
7. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11
Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1238);
8. Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2016 Nomor 11);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III TATA KELOLA PENGGUNAAN SERTIFIKAT ELEKTRONIK
BAB IV PEMBIAYAAN
BAB V KETENTUAN PERALIHAN
BAB VI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juli 2021.
NOMOR 34 Tahun 2021
13 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 12 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
ABSTRAK:
Bahwa untuk mewujudkan pemerintahan yang terarah, terpadu, sistematis dan tepat sasaran, diperlukan penyelenggaraan sistem pemerintahan berbasis elektronik. Penyelenggaraan pemerintahan berbasis elektronik dilaksanakan untuk mengatasi permasalahan tata kelola pemerintahan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik di daerah. Untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum dalam penyelenggaran sistem pemerintahan berbasis elektronik, maka diperlukan pengaturan tentang pengelolaan sistem pemerintahan berbasis elektronik. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sistim Pemerintahan Berbasis Elektronik.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; dan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018.
Peraturan Daerah ini mengatur mengenai Pengelolaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2021.
Penjelasan 9 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magetan Nomor 6 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD Kabupaten Magetan Tahun 2021 No 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Berbasis Elektronik
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya, diperlukan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Magetan;
b. bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 95
Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik sehingga diperlukan pengelolaan sistem pemerintahan berbasis elektronik di daerah;
c. bahwa dalam perencanaan, pelaksanaan, pengintegrasian dan pengembangan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik perlu kesamaan pemahaman dan keterpaduan langkah dari seluruh unsur Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Magetan;
d. bahwa untuk memberikan pedoman dalam penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Magetan, perlu mengaturnya dalam Peraturan Daerah;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No 19 Tahun 2016;
UU No 14 Tahun 2008;
UU No 25 Tahun 2009;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana diubah dengan UU No 15 Tahun 2019;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 61 Tahun 2010;
PP No 71 Tahun 2019;
Perpres No 95 Tahun 2018;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Permenpan RB No 5 Tahun 2020.
Peraturan Daerah ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam penyelenggaraan SPBE di lingkungan Pemerintahan Daerah agar dapat dilaksanakan dengan baik dan berkualitas dengan mengacu pada Arsitektur SPBE.
Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Daerah ini meliputi: a. Prinsip; b. Arsitektur SPBE; c. Peta Rencana SPBE dan Proses Bisnis; d. Data dan Informasi; e. Aplikasi; f. Infrastruktur; g. Organisasi dan Manajemen; h. Proses SPBE; i. Manajemen Risiko; j. Peranserta Masyarakat k. pemantauan dan pengawasan; l. pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2021.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Demak Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang cepat, efisien, efektif, mudah dan murah, diperlukan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak;
b.bahwa dalam rangka memberikan penguatan regulasi, arah, dan landasan dalam Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Kabupaten Demak maka diperlukan pengaturan mengenai Penyelenggaraannya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik;
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 dan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019
Peraturan Dearah ini mengatur tentang ketentuan umum, ruang lingkup, tata kelola SPBE, manajemen SPBE, audit teknologi informasi dan komunikasi, penyelenggaraan SPBE, pemantauan dan evaluasi SPBE, tim asesor internal, ketentuan peralihan, pembiayaan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2021.
28 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan tata kelola
pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan
akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas
dan terpercaya diperlukan sistem pemerintahan
berbasis elektronik; bahwa untuk meningkatkan keterpaduan dan
efisiensi sistem pemerintahan berbasis elektronik
diperlukan tata kelola dan manajemen sistem
pemerintahan berbasis elektronik; bahwa dengan berlakunya Peraturan Presiden
Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem
Pemerintahan Berbasis Elektronik, maka Peraturan
Daerah Kota Pekalongan Nomor 6 Tahun 2012
tentang Penyelenggaraan Komunikasi dan
Informatika dipandang sudah tidak sesuai lagi
dengan perkembangan hukum sehingga perlu
disesuaikan dengan peraturan daerah yang baru; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Sistem
Pemerintahan Berbasis Elektronik;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Tata Kelola SPBE
Bab III Manajemen SPBE
Bab IV Audit TIK
Bab V Percepatan Penyelenggaraan SPBE
Bab VI Pemantauan dan Evaluasi SPBE
Bab VII Pembiayaan
Bab VIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Mei 2021.
Pasal 6 sampai dengan Pasal 25 Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 dicabut.
29 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika dengan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
ABSTRAK:
Bahwa Komunikasi dan Informatika, merupakan kebutuhan yang sangat penting dalam kehidupan bermasyarakat dan merupakan sarana untuk mengoptimalkan pengawasan publik atas penyelenggaraan pemerintahan daerah, dan untuk meningkatkan keterpaduan dan efisiensi sistem pemerintahan berbasis elektronik diperlukan tata kelola dan manajemen sistem pemerintahan berbasis elektronik di Kabupaten Indragiri Hilir.
Dasar Hukum Perda ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar 1945; UU No. 6 Tahun 1965; UU No. 32 Tahun 2002; UU No. 11 Tahun 2008; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 82 Tahun 2012; Perpres No. 95 Tahun 2018; Permendagri No. 13 Tahun 2011; Permenkominfo No. 7 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Daerah ini berisi 5 (lima) Bab dan 41 (empat puluh satu) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan Umum; Penyelenggaraan Komunikasi dan Informasi Publik; Pengelolaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2021.
Penjelasan: 9 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kulon Progo Nomor 12 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka mewujudkan tata kelola
pemerintahan yang efektif, efisien, transparan,
dan akuntabel serta pelayanan publik yang
berkualitas dan terpercaya, diperlukan sistem
pemerintahan berbasis elektronik yang dapat
meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan
keterpaduan dan efisiensi sistem pemerintahan
berbasis elektronikdan peningkatan pelayanan
publik, diperlukan pengelolaan sumber daya
yang inovatif, terintegrasi, dan berkelanjutan
melalui penyediaan infrastruktur dan layanan
yang berkualitas;
c. bahwa untuk memberikan arah, landasan dan
kepastian hukum kepada semua pihak dalam
penyelenggaraan sistem pemerintahan berbasis
elektronik diperlukan pengaturan tentang
Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan
Berbasis Elektronik;
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950
sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 18 Tahun 1951;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Pasal 176 Undang
Undang Nomor 11 Tahun 2020 ;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;
5. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018;
Materi Pokok: Ketentuan Umum, Tata Kelola SPBE, Manajemen SPBE, Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi, Penyelenggara SPBE, Percepatan SPBE, Pemantauan Dan Evaluasi SPBE, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2020.
Jumlah Halaman: 36 HLM, Penjelasan: 6 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan Nomor 7 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan E-Government Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Balangan
ABSTRAK:
Bahwa dalam Rangka Penyelenggaraan e-Govermment yang dalam Mendukung Penyelenggaraan Pemerintahan Penyelenggaraan Publik dan Non Pelayanan Publik;
Bahwa Untuk Memberikan Penguatan Regulasi, Arah, dan Landalasan dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Berbasis Informasi dan Komunikasi di Kabupaten Balangan;
Bahwa Berdasarkan Pertimbangan Sebagaimana dimaksud dalam Huruf a, dan Huruf b Perlu Menetapkan Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan E-Govermment di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Balangan.
Dasar Hukum; Undang-undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-undang Nomor 30 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 14 Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Penyelenggaraan E-Govermment di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Balangan, dengan Sistematika;
Ketentuan Umum;
Ruang Lingkup;
Pembiayaan;
Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian;
Sanksi Administrasi;
Ketentuan Peralihan; dan
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2019.
13 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kuningan Nomor 16 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LD 2011/147 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Layanan Pengadaan Secara Elektronik
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan efisiensi, transparansi persaingan sehat dan akuntabilits untuk pelaksanaan ketentuan Perpres no. 54 tahun 2010 maka perlu menetapkan Perda kab. Kuningan tentang layanan Pengdaan secara Elektronik.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 5 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 11 Tahun 2008; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Perpres No. 106 Tahun 2007; Perpres No. 54 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagrino. 17 Tahun 2007; Pergub Jabar No. 35 Tahun 2008; Pergub Jabar No. 36 Tahun 2008; Perda Kab. Kuningan No. 3 Tahun 2008; Perda kab. Kuningan No. 10 Tahun 2010; Perda kab. Kuningan No. 12 Tahun 2010.
Peratura Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Tata Nilai Pengadaan, Layanan Pengadaan Secara Elektronik, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juni 2011.
11 Hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat