Perizinan Berusaha sektor pendidikan meliputi: a. izin pendirian satuan Pendidikan Formal yang diselenggarakan oleh masyarakat; dan b. izin penyelenggaraan Pendidikan Non Formal/ Pendidikan Masyarakat. Pelaku Usaha yang akan melakukan usaha disektor pendidikan wajib memperoleh Izin Usaha terintegrasi secara elektronik.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat