Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Madiun Nomor 59 Tahun 2020

PERIZINAN BERUSAHA TERINTEGRASI SECARA ELEKTRONIK SEKTOR PENDIDIKAN KABUPATEN MADIUN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perizinan Berusaha sektor pendidikan meliputi: a. izin pendirian satuan Pendidikan Formal yang diselenggarakan oleh masyarakat; dan b. izin penyelenggaraan Pendidikan Non Formal/ Pendidikan Masyarakat. Pelaku Usaha yang akan melakukan usaha disektor pendidikan wajib memperoleh Izin Usaha terintegrasi secara elektronik.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Madiun Nomor 59 Tahun 2020 tentang PERIZINAN BERUSAHA TERINTEGRASI SECARA ELEKTRONIK SEKTOR PENDIDIKAN KABUPATEN MADIUN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Madiun
Nomor
59
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Caruban
Tanggal Penetapan
03 Desember 2020
Tanggal Pengundangan
03 Desember 2020
Tanggal Berlaku
03 Desember 2020
Sumber
BD Kabupaten Madiun Tahun 2020 Nomor 59
Subjek
PENDIDIKAN - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK - SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK (SPBE)
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Madiun
Bidang
Halaman ini telah diakses 179 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan