Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, ruang lingkup, maksud dan tujuan, perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengembangan, pemanfaatan perangkat lunak kode terbuka (open source software) dan perangkat lunak berbayar, server, tata kelola keamanan informasi, intranet, internet, dan multi media, kerja sama dengan pihak lain, penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat