Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muara Enim Nomor 52 Tahun 2022

Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur Ketentuan Umum, Prinsip, Tata Kelola Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, Data dan informasi, Pembangunan Sistem Aplikasi Teknologi Informasi dan Komunikasi, Sistem Penghubung Layanan Pemerintah Kabupaten, Keamanan Sistem Pemerintaha Berbasis Elektronik, Manajemen Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi, Pemantauan dan Evaluasi, pendanaan, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Muara Enim Nomor 52 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Muara Enim
Nomor
52
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Muara Enim
Tanggal Penetapan
31 Agustus 2022
Tanggal Pengundangan
31 Agustus 2022
Tanggal Berlaku
31 Agustus 2022
Sumber
BD.2022/No.52
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA - SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK (SPBE)
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Muara Enim
Bidang
Halaman ini telah diakses 410 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Muara Enim No. 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pemanfaatan Teknologi Informasi

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan