Peraturan Daerah Bupati Tentang Sistem Informasi Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Kabupaten Hulu Sungai Selatan, berisi tentang: 1. Ketentuan Umum; 2. Maksud, Tujuan Dan uang Lingkup; 3. Pengelolaan Sippeda; 4. Pengembangan; 5. Pengendalian Dan Evaluasi; 6. Pembiayaan; 7. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat