Dalam peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Prinsip; Ruang Lingkup; Unsur-Unsur SPBE; Arsitektur SPBE; Peta Rencana SPBE; Rencana dan Anggaran SPBE; Data dan Informasi; Infrastruktur SPBE; Aplikasi SPBE; Keamanan SPBE; Layanan SPBE; Integrasi Layanan SPBE; Manajemen SPBE; Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi; Penyelenggara SPBE; Percepatan SPBE; Pemantauan dan Evaluasi SPBE; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat