Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pelaksanaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
ABSTRAK:
bahwa dalam upaya mendorong terwujudnya Kabupaten Donggala menuju Smart City, perlu kebijakan tata kelola Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik informasi yang terpadu dan terintegrasi guna meningkatkan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat
bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, perlu ditetapkan sesuai dengan perkembengan hukum dan kebutuhan di daerah;
bahwa Peraturan Bupati Donggala Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik perlu disesuaikan dengan perkembangan hukum dan kebutuhan sehingga perlu diganti;
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU Nomor 29 tahun 1959; UU Nomor 23 Tahun 2014;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
a. prinsip, ruang lingkup dan tujuan;
b. visi dan misi SPBE;
c. penyelenggaraan SPBE Pemerintah Daerah;
d. manajemen SPBE;
e. audit teknologi informasi dan komunikasi;
f. penyelenggaraan SPBE;
g. perencanaan;
h. situs;
i. penyelenggaraan sertifikat elektronik; dan
j. pembiayaan,
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2024.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Perbup Donggala Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemerintahan dengan Sistem Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Donggala, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
50 Halaman.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 14 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Manajemen Keamanan Informasi Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan secara elektronik yang aman, perlu melaksanakan manajemen keamanan informasi untuk memastikan kerahasiaan, keutuhan dan ketersediaan terhadap sistem pemerintahan berbasis elektronik dari berbagai ancaman keamanan informasi;
bahwa untuk melindungi data dan informasi elektronik, aplikasi dan infrastruktur sistem pemerintahan berbasis elektronik dari segala jenis gangguan sebagai akibat informasi elektronik dan transaksi elektronik;
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 2 Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Manajemen Keamanan Informasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dan Standar Teknis dan Prosedur Keamanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, manajemen keamanan inormasi sistem pemerintahan berbasis elektronik dilaksanakan oleh perangkat daerah berdasarkan pedoman manajemen keamanan informasi;
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah:
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU Nomor 32 tahun 2003; UU Nomor 23 Tahun 2014; Perpres Nomor 95 Tahun 2018;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
a. Kebijakan internal manajemen keamanan informasi SPBE;
b. Pengendalian teknis;
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal .
12 Halaman.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lingga Nomor 14 Tahun 2024
di lingkungan pemerintah daerah - penyelenggaraan dan penggunaan sertifikat elektronik
2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 14, BD.2024/No.297
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penyelenggaraan dan Penggunaan Sertifikat Elektronik di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan sistem
pemerintahan berbasis elektronik diperlukan
perlindungan informasi dari risiko pencurian, modifikasi, pemalsuan dan penyangkalan terhadap data yang ditransaksikan serta perlindungan sistem
elektronik. Berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik menegaskan perlu upaya pengamanan transaksi elektronik melalui penggunaan sertifikat elektronik. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan dan Penggunaan Sertifikat Elektronik di Lingkungan Pemerintah Daerah.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.31 Tahun 2003; UU No.11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No.19 Tahun 2016; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; PP No.18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No.72 Tahun 2019; PP No.71 Tahun 2019; Permenpanrb No.6 Tahun 2011; Permenkominfo No.4 Tahun 2016; Permendagri No.1 Tahun 2023; Perda Kab.Lingga No.13 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda Kab.Lingga No.2 Tahun 2020
Dalam Peraturan Bupati Lingga ini diatur tentang Penyelenggaraan dan Penggunaan Sertifikat Elektronik di Lingkungan Pemerintah Daerah, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 29 April 2024.
22 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Morowali Utara Nomor 13 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penggunaan Sertifikat Elektronik
ABSTRAK:
bahwa sebagai salah satu upaya mewujudkan Pemerintahan Daerah yang efektif, efisien, dan akuntabel serta mempercepat pelaksanaan pelayanan publik kepada masyarakat, perlu dibangun Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik;
bahwa dalam rangka mendukung pelaksanaan penyelenggaraan sistem pemerintahan berbasis elektronik, perlu dilakukan upaya pengaman yang memadai dan handal dalam melindungi informasi dari resiko penyalagunaan dan penyangkalan terhadap data dan perlu pelindungan sistem elektronik yang dilaksanakan diantaranya melalui skema kriptografi infrastruktur kunci publik yang diwujudkan dalam bentuk penggunaan Sertifikat Elektronik;
berdasarkan ketentuan Pasal 17 ayat (1) Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Persandian Untuk Pengamanan Informasi di Pemerintah Daerah, Pemerintah Daerah wajib menggunakan Sertifikat Elektronik pada setiap layanan publik dan layanan pemerintah berbasis elektronik;
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU Nomor 12 tahun 2013; UU Nomor 23 Tahun 2014;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
a. jenis dan format NDE;
b. penyelenggaraan Sertifikat Elektronik;
c. pemanfaatan dan layanan Sertifikat Elektronik pada SPBE;
d. tata cara permohonan penerbitan dan pencabutan Sertifikat Elektronik;
e. masa berlaku Sertifikat Elektronik;
f. kewajiban, larangan, dan penyimpanan bagi Pemilik Sertifikat Elektronik; dan
g. penyelenggaraan operasional dukungan Sertifikat Elektronik untuk pengamanan Informasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 2024.
14 Halaman.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Boalemo Nomor 13 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 huruf d Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah,maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Sistem akuntansi Pemerintah Daerah.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945, UU No 50 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 10 Tahun 2000, UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan UU No 6 Tahun 2023, Permendagri No 90 Tahun 2019, Permendagri No 77 Tahun 2020.
Dalam peraturan ini diatur tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah termasuk daidalamnya mengatur mengenai ketentuan umum, sistem akuntansi pemerintah daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Mei 2024.
Terdiri dari 9 halaman
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Labuhan Batu Nomor 13 Tahun 2024
Manajemen - Keamanan - Informasi - Sistem - Pemerintahan - Berbasis - Elektronik
2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 13, BERITA DAERAH KABUPATEN LABUHANBATU NOMOR 13 TAHUN 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Manajemen Keamanan Informasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 60 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, setiap pimpinan instansi pusat mempunyai tugas melakukan koordinasi dan menetapkan kebijakan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik;
b. bahwa untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum dalam melindungi data dan informasi elektronik, aplikasi dan infrastruktur sistem pemerintahan berbasis elektronik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu dari segala jenis gangguan sebagai akibat informasi elektronik dan transaksi elektronik, perlu pengaturan mengenai manajemen keamanan informasi sistem pemerintahan berbasis elektronik;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 23 tentang Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, terkait pentingnya tersusunnya kebijakan manajemen keamanan informasi.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Thn 1945; UU No 7 Drt Thn 1956; UU No 11 Thn 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No 19 Thn 2016; UU No 14 Thn 2008; UU No 23 Thn 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 9 Thn 2015; UU No 8 Thn 2023; PP No 71 Thn 2019; Perpres No 95 Thn 2018; Perpres Nomor 82 Thn 2022; Permen PANRB No 5 Thn 2020; Permen PANRB No 59 Thn 2020; Perban SSN No 10 Thn 2019; Perban SSN No 4 Thn 2021; dan Perbup Labuhanbatu No 31Thn 2023.
Peraturan ini berisi tentang KETENTUAN UMUM; MAKSUD DAN TUJUAN; KEBIJAKAN INTERNAL MANAJEMEN KEAMANAN INFORMASI SPBE; PENGENDALIAN TEKNIS KEAMANAN; dan KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 19 September 2024.
Pada saat mulai berlakunya Peraturan Bupati ini, maka Perbup Labuhanbatu No 28 Thn 2018 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
18 HLM
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kerinci Nomor 12 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
ABSTRAK:
Sistem pemerintahan berbasis elektronik sangat diperlukan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, tran.sparan dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya; untuk meningkatkan keterpaduan dan efisiensi sistem pemerintahan berbasis elektronik di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kerinci, diperlukan tata kelola sistem pemerintahan berbasis elektronik; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b diatas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kerinci.
UU No.58 Tahun 1958; UU No.36 Tahun 1999; UU No.11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No.19 Tahun 2016; UU No.14 Tahun 2008; UU No.25 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.13 Tahun 2022; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.30 Tahun 2014; PP No.71 Tahun 2019; Perpres No.95 Tahun 2018; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No.4 Tahun 2016; Peraturan Menteri PAN-RB No.5 Tahun 2018; Peraturan Menteri PAN-RB No.59 Tahun 2020; Peraturan Siber dan Sandi Negara No.8 Tahun 2020; Peraturan Siber dan Sandi Negara No.4 Tahun 2021; Peraturan Gubernur Jambi No.12 Tahun 2022.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang sistem pemerintahan berbasis elektronik dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang tata kelola sistem pemerintahan berbasis elektronik; rencana induk sistem pemerintahan berbasis elektronik; arsitektur sistem pemerintahan berbasis elektronik pemerintah daerah; peta rencana sistem pemerintahan berbasis elektronik pemerintah daerah; manajemen belanja sistem pemerintahan berbasis elektronik; pembangunan sistem teknologi informasi dan komunikasi; manajemen sistem pemerintahan berbasis elektronik; audit teknologi informasi dan komunikasi; pemantauan dan evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Mei 2024.
21 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sragen Nomor 11 Tahun 2024
arsitektur - peta rencana sistem pemerintahan berbasis elektronik
2024
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD.2024/NO.11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Arsitektur dan Peta Rencana Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (3)
Peraturan Presiden Nomor 132 Tahun 2022 tentang
Arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
Nasional; bahwa untuk mendeskripsikan pelaksanaan integrasi proses
bisnis, data dan informasi, infrastruktur SPBE, aplikasi
SPBE, dan keamanan SPBE guna menghasilkan layanan
SPBE yang terintegrasi ke dalam strategi kebijakan dan
program pembangunan Daerah, dengan mempertimbangkan
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)
Kabupaten Sragen Tahun 2021- 2026; bahwa untuk melaksanakan tata kelola teknologi informasi
dan komunikasi dalam penyelenggaraan Sistem
Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di lingkungan
Pemerintah Daerah, perlu disusun pedoman; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Arsitektur dan Peta Rencana
Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 132 Tahun 2022; Peraturan Bupati Sragen Nomor 53 Tahun 2022;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Arsitektur dan Peta Rencana SPBE, Sistematika Arsitektur dan Peta Rencana SPBE Daerah, Pelaporan, Monitoring dan Evaluasi Arsitektur dan Peta Rencana SPBE dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2024.
569 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kerinci Nomor 11 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penyelenggaraan Sertifikat Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kerinci
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat dengan menggunakan teknologi inforrnasi guna mewujudkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dan Smart City Kabupaten Kerinci; untuk melindungi transaksi elektronik dari risiko pencurian data, modifikasi data, pemalsuan data dan penyangkalan terhadap data yang ditransaksikan serta perlindungan sistem elektronik milik pemerintah dalam pelaksanaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik diperlukan upaya pengamanan yang memadai dan andal; upaya pengamanan sebagaimana dimaksud dalam huruf b dapat dilakukan melalui skema kriptografi infrastruktur kunci publik yang diwujudkan dalam bentuk penggunaan Sertifikat Elektronik; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati Kerinci tentang Penyelenggaraan Sertifikat Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kerinci.
UU No.58 Tahun 1958; UU No.11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No.19 Tahun 2016; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.15 Tahun 2019; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.71 Tahun 2019; Perpres No.95 Tahun 2018; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018; Peraturan Menteri PAN-RB No.59 Tahun 2020; Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara No.7 Tahun 2017; Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara No.10 Tahun 2017; Peraturan Badan Cyber dan Sandi Negara No.10 Tahun 2019.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang penyelenggaraan sertifikat elektronik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kerinci dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang penyelenggaraan sertifikat elektronik; tanda tangan elektronik; kewajiban, larangan dan sanksi bagi pemilik sertifikat elektronik; penyelenggaraan operasional dukungan sertifikat elektronik untuk pengamanan informasi; dan pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Mei 2024.
22 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Nunukan Nomor 11 Tahun 2024
Penyelenggaraan – Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)
2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 11, BD 2024 (11)
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya diperlukan SPBE.
UUD NRI 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.3 Tahun 2022; UU No.11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No.1 Tahun 2024; UU No.14 Tahun 2008; UU No.25 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; PP No.61 Tahun 2010; PP No.71 Tahun 2019; Perpres No.95 Tahun 2018; Perpres No.39 Tahun 2019; Permenpan No.5 Tahun 2020; Permenpan No.59 Tahun 2020;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang: Ketentuan Umum; Prinsip SPBE; Tata Kelola SPBE; Penyelenggara SPBE; Manajemen SPBE; Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi; Pemantauan dan Evaluasi SPBE; dan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 2024.
PerBup Nunukan No.33 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan SPBE.
193 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat