Pers, Pos, dan PeriklananTelekomunikasi, Informatika, Siber, dan InternetCipta Kerja
Status Peraturan
Dicabut sebagian dengan :
Permenkominfo No. 9 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Sektor Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah NO. 8, BN.2021/No.490, jdih.lkpp.go.id : 21 hlm.
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tentang Tata Cara Pemilihan Panel Badan Usaha dan Pemilihan Badan Usaha Pelaksana pada Proyek Strategis Nasional
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 2021.
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Nomor 8 Tahun 2021
Peraturan Menteri Kesehatan NO. 8, BN.2022/No.317, peraturan.go.id: 4 hlm.
Peraturan Menteri Kesehatan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Kesehatan ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2022.
Bea Cukai, Ekspor-Impor, KepabeananKehutanan dan PerkebunanPerlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, PerdaganganPerizinan, Pelayanan PublikCipta Kerja
Status Peraturan
Diubah dengan :
Permendag No. 12 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor
Mengubah :
Permendag No. 2 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Modal Dasar Perseroan Serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria Untuk Usaha Mikro dan Kecil
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 109 dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan PP tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian, perubahan, dan pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria untuk usaha Mikro dan Kecil.
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 40 Tahun 2007; dan UU Nomor 11 Tahun 2020.
PP ini mengatur mengenai modal dasar bagi Perseroan, serta tata cara pendirian, perubahan, kewajiban menyampaikan laporan keuangan, dan pembubaran Perseroan perorangan yang didirikan oleh 1 (satu) orang. Perseroan yang memenuhi kriteria untuk usaha mikro dan kecil terdiri atas: Perseroan yang didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih; dan Perseroan perorangan yang didirikan oleh 1 (satu) orang.
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2021.
PP ini mencabut PP Nomor 29 Tahun 2016.
Penjelasan 3 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pesawaran Nomor 9 Tahun 2021
Partisipasi Masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintah daerah
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, Berita Daerah
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 354 ayat (7) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah ;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No 25 Tahun 2009, UU No 12 tahun 2011, UU No 23 Tahun 2014, PP No 45 Tahun 2017, PerMendagri No 80 Tahun 2015, PerMendagri No 86 tahun 2017, Peraturan Daerah Kabupaten
Peraturan Daerah Tentang Partisipasi Masyarakat
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Desember 2021.
Penanaman Modal dan InvestasiPerpajakanCipta Kerja
Status Peraturan
Dicabut sebagian dengan :
PP No. 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan Mencabut ketentuan Pasal 2A PP Nomor 94 Tahun 2010
PP No. 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Pasal 6 dan Pasal 9 PP Nomor 9 Tahun 2021 dicabut dengan PP ini
PP No. 44 Tahun 2022 tentang Penerapan terhadap Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Pasal 5 PP Nomor 9 Tahun 2021
Mengubah :
PP No. 45 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan
PP No. 1 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
PP No. 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak Dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan
PP No. 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak Dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 111 dan Pasal 185 huruf b UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan PP tentang Perlakuan Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan Berusaha.
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 6 Tahun 1983; UU Nomor 7 Tahun 1983; UU Nomor 8 Tahun 1983; UU Nomor 11 Tahun 2020; PP Nomor 16 Tahun 2009; PP Nomor 94 Tahun 2010; PP Nomor 74 Tahun 2011; dan PP Nomor 1 Tahun 2012.
PP ini mengatur mengenai perlakuan perpajakan untuk mendukung kemudahan berusaha yang meliputi bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, dan ketentuan umum dan tata cara perpajakan. Beberapa penyesuaian peraturan yang diatur dalam PP ini yaitu: 1) PP Nomor 94 Tahun 2010 yang merupakan pelaksanaan dari Undang-undang Pajak Penghasilan; 2) PP Nomor 1 Tahun 2012 yang merupakan pelaksanaan dari Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai; dan 3) PP Nomor 74 Tahun 2011 yang merupakan pelaksanaan dari Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2021.
Penjelasan 37 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung Timur Nomor 10 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD Kab. Belitung Timur Tahun 2021 No. 10 TLD No. 103
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGEMBANGAN PRODUK UNGGULAN DAERAH
ABSTRAK:
Bahwa potensi produk unggulan daerah perlu dikelola dan dikembangkan berbasis kondisi dan kekhasan daerah agar memiliki daya saing sehingga dapat berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat, sehingga perlu ditetapkan peraturan daerah tentang pengembangan produk unggulan daerah;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 20 Tahun 2008; UU No. 3 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 7 Tahun 2021; Permendagri No. 9 Tahun 2014; Perda Kab. Belitung Timur No. 13 Tahun 2014;
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur antara lain mengenai ketentuan umum, asas, maksud dan tujuan pengembangan produk unggulan daerah, tata kelola yang meliputi perencanaan dan model pengembangan, kriteria dan jenis produk unggulan, peran dunia usaha, penggunaan produk unggulan daerah, kewajiban bagi produseb penyedia produk unggulan daerah, kemitraan, pengembangan Kawasan produksi, pembinaan dan pengawasan, pengendalian dan evaluasi, pelaporan, pendanaan, sanksi administratif, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Dalam Rangka Mendukung Kemudahan Berusaha dan Layanan Daerah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 114, Pasal 176, dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan PP tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam rangka Mendukung Kemudahan Berusaha dan Layanan Daerah.
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan UU Nomor 11 Tahun 2020.
PP ini mengatur mengenai peran pemerintah daerah dalam rangka mendukung Kebijakan Fiskal Nasional dan mendukung pelaksanaan penyederhanaan perizinan dan kebijakan kemudahan berusahan dan layanan daerah. Kebijakan Fiskal Nasional adalah kebijakan yang berkaitan dengan penerimaan dan/atau pengeluaran yang mempengaruhi perekonomian dan untuk menjaga stabilitas ekonomi. Lingkup PP ini meliputi: 1) penyesuaian tarif Pajak dan Retribusi; 2) evaluasi rancangan Perda dan Perda mengenai Pajak dan Retribusi; 3) pengawasan Perda mengenai pajak dan Retribusi; 4) dukungan insentif pelaksanaan kemudahan
berusaha; dan 5) sanksi administratif.
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2021.
Penjelasan 5 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat