Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021

Tata Cara Pemilihan Panel Badan Usaha dan Pemilihan Badan Usaha Pelaksana pada Proyek Strategis Nasional

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemilihan Panel Badan Usaha dan Pemilihan Badan Usaha Pelaksana pada Proyek Strategis Nasional
T.E.U.
Indonesia, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Bentuk Singkat
Peraturan LKPP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
04 Mei 2021
Tanggal Pengundangan
06 Mei 2021
Tanggal Berlaku
06 Mei 2021
Sumber
BN.2021/No.490, jdih.lkpp.go.id : 21 hlm.
Subjek
KONSTRUKSI, SIPIL, ARSITEK, BANGUNAN, DAN INFRASTRUKTUR - PENGADAAN BARANG / JASA - STANDAR / PEDOMAN - KERJA SAMA PEMERINTAH DENGAN BADAN USAHA / KPBU - CIPTA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Bidang
Halaman ini telah diakses 4981 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan