Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2022

Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PP ini mengatur mengenai tata cara pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan yang meliputi : 1) NPWP, surat pemberitahuan, pengungkapan ketidakbenaran, dan tata cara pembayaran pajak; 2) pembukuan dan pemeriksaan; 3) penetapan dan ketetapan; 4) keberatan, pembetulan, pengurangan, penghapusan, pembatalan, dan gugatan; 5) imbalan bunga; 6) penagihan; 7) kuasa wajib pajak dan rahasia jabatan; 8) penerapan prosedur dan persetujuan bersama; 9) pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan; 10) pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan secara elektronik; 11) integrasi basis data kependudukan dengan basis data perpajakan; dan 12) pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban pajak karbon.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
50
Bentuk
Peraturan Pemerintah (PP)
Bentuk Singkat
PP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
12 Desember 2022
Tanggal Pengundangan
12 Desember 2022
Tanggal Berlaku
12 Desember 2022
Sumber
LN.2022/No.226, TLN No.6834, jdih.setneg.go.id: 69 hlm.
Subjek
PERPAJAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 42558 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PP No. 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak Dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan
Mencabut sebagian :
  1. PP No. 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha
    Pasal 6 dan Pasal 9 PP Nomor 9 Tahun 2021 dicabut dengan PP ini

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan