PP ini mengatur mengenai tata cara pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan yang meliputi : 1) NPWP, surat pemberitahuan, pengungkapan ketidakbenaran, dan tata cara pembayaran pajak; 2) pembukuan dan pemeriksaan; 3) penetapan dan ketetapan; 4) keberatan, pembetulan, pengurangan, penghapusan, pembatalan, dan gugatan; 5) imbalan bunga; 6) penagihan; 7) kuasa wajib pajak dan rahasia jabatan; 8) penerapan prosedur dan persetujuan bersama; 9) pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan; 10) pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan secara elektronik; 11) integrasi basis data kependudukan dengan basis data perpajakan; dan 12) pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban pajak karbon.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat