Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung Timur Nomor 10 Tahun 2021

PENGEMBANGAN PRODUK UNGGULAN DAERAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini mengatur antara lain mengenai ketentuan umum, asas, maksud dan tujuan pengembangan produk unggulan daerah, tata kelola yang meliputi perencanaan dan model pengembangan, kriteria dan jenis produk unggulan, peran dunia usaha, penggunaan produk unggulan daerah, kewajiban bagi produseb penyedia produk unggulan daerah, kemitraan, pengembangan Kawasan produksi, pembinaan dan pengawasan, pengendalian dan evaluasi, pelaporan, pendanaan, sanksi administratif, dan ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Belitung Timur Nomor 10 Tahun 2021 tentang PENGEMBANGAN PRODUK UNGGULAN DAERAH
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Belitung Timur
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Manggar
Tanggal Penetapan
31 Desember 2021
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2021
Tanggal Berlaku
31 Desember 2021
Sumber
LD Kab. Belitung Timur Tahun 2021 No. 10 TLD No. 103
Subjek
KOPERASI, UMKM - CIPTA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Belitung Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 1311 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan