Dalam Peraturan Daerah ini mengatur antara lain mengenai ketentuan umum, asas, maksud dan tujuan pengembangan produk unggulan daerah, tata kelola yang meliputi perencanaan dan model pengembangan, kriteria dan jenis produk unggulan, peran dunia usaha, penggunaan produk unggulan daerah, kewajiban bagi produseb penyedia produk unggulan daerah, kemitraan, pengembangan Kawasan produksi, pembinaan dan pengawasan, pengendalian dan evaluasi, pelaporan, pendanaan, sanksi administratif, dan ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat