Partisipasi Masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintah daerah
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, Berita Daerah
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemerintah Daerah
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan Pasal 354 ayat (7) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah ;
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No 25 Tahun 2009, UU No 12 tahun 2011, UU No 23 Tahun 2014, PP No 45 Tahun 2017, PerMendagri No 80 Tahun 2015, PerMendagri No 86 tahun 2017, Peraturan Daerah Kabupaten
- Peraturan Daerah Tentang Partisipasi Masyarakat
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Desember 2021.
- Halaman : 13
|