Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Usaha Milik Desa
ABSTRAK:
Bahwa kedudukan Badan Usaha Milik Desa sebagai badan hukum yang di dirikan oleh Desa dan/atau bersama Desa-Desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau
menyediakan jenis usaha lainnya untuk sebesarbesarnya kesejahteraan masyarakat desa; Bahwa sebagai badan hukum, peran Badan Usaha Milik Desa/Badan Usaha Milik Desa bersama semakin penting sebagai konsolidator produk/jasa masyarakat,
penyediaan layanan publik, dan berbagai fungsi lainnya, Badan Usaha Milik Desa/Badan Usaha Milik Desa bersama dapat menjadi penyumbang pendapatan
asli daerah sehingga dimasa mendatang menjadi pengungkit kemandirian Desa di Kabupaten Kotabaru; Bahwa ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembinaan dan Pengawasan Badan Usaha Milik Desa sudah tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa, sehingga perlu dinganti dengan penetapan kebijakan daerah mengenai Badan Usaha Milik Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Badan Usaha Milik Daerah.
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2010; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Desa Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia
Nomor 3 Tahun 2021; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2021.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Badan Usaha Milik Desa dengan sistematika : Ketentuan Umum; Prinsip; Maksud, Tujuan dan Fungsi; Ruang Lingkup; Kebijakan Afirmatif; Jenis BUM Desa; Pendirian BUM Desa/BUM Desa Bersama; Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga; Organisasi dan Pegawai BUM Desa/BUM Desa Bersama; Rencana Program Kerja; Kepemilikan, Modal, Aset, dan Pinjaman BUM Desa/BUM Desa Bersama; Unit Usaha BUM Desa/BUM Desa Bersama; Pengadaan Barang dan Jasa; Kerja Sama; Pertanggungjawaban; Pembagian Hasil Usaha; Kerugian; Penghentian Kegiatan Usaha BUM Desa/BUM Desa Bersama; Perpajakan Daerah dan Retribusi Daerah; Kemudahan Berusaha BUM Desa/BUM Desa Bersama; Pendapatan, Pembinaan, dan Pengembangan BUM Desa/BUM Desa Bersama; Peran Serta Masyarakat dan Dunia Usaha; Pendanaan; Ketentuan Lain - Lain; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2022.
68 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magetan Nomor 24 Tahun 2020
PERLINDUNGAN, PENGELOLAAN DAN PELESTARIAN DANA BERGULIR HASIL PELAKSANAAN KEGIATAN PROGRAM NASIONAL PEMBERDAYAAN MASYARAKAT MANDIRI PERDESAAN KABUPATEN MAGETAN
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, Berita Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2020 Nomor 24
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERLINDUNGAN, PENGELOLAAN DAN PELESTARIAN DANA BERGULIR HASIL PELAKSANAAN KEGIATAN PROGRAM NASIONAL PEMBERDAYAAN MASYARAKAT MANDIRI PERDESAAN KABUPATEN MAGETAN
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MPd) merupakan model pemberdayaan masyarakat yang terbukti memberikan manfaat dan kontribusi dalam pengentasan kemiskinan dan kesejahteraan masyarakat khususnya di Kabupaten Magetan; b. bahwa dengan berakhimya Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MPd)
khususnya terkait dengan program dana bergulir, perlu adanya kegiatan keberlanjutan dan pelestarian dana bergulir hasil pelaksanaan kegiatan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MPd) agar tetap dapat memberikan manfaat positif dalam pengentasan kemiskinan,
pemberdayaan masyarakat, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat; c. bahwa sesuai dengan Surat Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 134/DPPMD/V11/2015 Perihal Panduan Pengakhiran dan Penataan Hasil Kegiatan PNPM MPd, dan Surat Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 5079/M-DPDTT/02/2017 Perihal Rekapitulasi Dana Perguliran Dan Aset Lain Pasca PNPM Mandiri Perdesaan sampai dengan Desember 2016, dalam masa transisi
pelaksanaan tata kelola dana bergulir hasil PNPM-Mandiri Perdesaan, Bupati berkewajiban melakukan pembinaan dan pengawasan kegiatan dana bergulir dimaksud; d. bahwa untuk memberikan kepastian hukum dalam rangka perlindungan, pengelolaan dan pelestarian dana bergulir hasil pelaksanaan kegiatan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MPd), perlu menyusun pedoman perlindungan, pengelolaan dan pelestarian dana bergulir Hasil pelaksanaan kegiatan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan; e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perlindungan, Pengelolaan dan Pelestarian Dana Bergulir Hasil Kegiatan Pelaksanaan Program Nasional Pemberdayaan Mandiri Perdesaan Kabupaten Magetan.
Mengingat: 4. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa; 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157); 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 96 Tahun 2017
tentang Tata Cara Kerja Sama Desa dalam Bidang Pemerintahan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun2017 Nomor 1444).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Prinsip Penyelenggaraan, Perlindungan Dana Bergulir Hasil Pelaksanaan Kegiatan PNPM MPd, Penyelarasan Program Dana Bergulir, Sumber Pendanaan DBM, Kelembagaan Pengelola DBM, Pengelolaan DBM, Penggunaan DBM, Pembinaan dan Pengawasa DBM, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 April 2020.
17 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 24 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Badan Usaha Milik Desa/Badan Usaha Milik Desa Bersama
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan kemampuan keuangan Pemerintah Desa dalam penyelenggaraan pemerintahan dan meningkatkan pendapatan desa melalui berbagai kegiatan ekonomi masyarakat desa, dipandang perlu membentuk Badan Usaha Milik Desa yang sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa, serta peluang pasar;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang BadanUsaha Milik Desa/Badan Usaha Milik Desa Bersama;
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 11 Tahun 2019; PP No. 60 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan PP No. 8 Tahun 2016; PP No. 11 Tahun 2021; Permendes No. 3 Tahun 2021; Perbup Majene No. 30 Tahun 2015; Perbup Majene No. 11 Tahun 2016; Perbup Majene No. 13 Tahun 2020
Peraturan Bupati ini mengatur
a. pendirian BUMDesa/BUMDesa Bersama;
b. anggaran dasar dana anggaran rumah tangga;
c. organisasi BUMDesa/BUMDesa Bersama;
d. rencana program kerja, kepemilikan, modal, aset, pinjaman
dan jaminan BUMDesa/BUMDesa Bersama;
e. unit usaha BUMDesa/BUMDesa Bersama;
f. pengadaan barang dan/atau jasa;
g. kerjasama;
h. pertanggungjawaban, pembagian hasil usaha, kerugian, penghentian kegiatan usaha BUMDesa/BUMDesa Bersama;
i. perpajakan dan retribusi;
j. pembinaan dan pengembangan BUMDesa/BUMDesa Bersama
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Agustus 2022.
105
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 25 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, Berita Daerah Kabupaten Kolaka Utara
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyelenggaraan Badan Usaha Milik Desa dan Bumdes Bersama di Kabupaten Kolaka Utara
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan perannya dalam
pengembangan ekonomi masyarakat desa,
meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan
pendapatan desa, desa dapat mendirikan Badan Usaha
Milik Desa;
b. bahwa agar pendirian Badan Usaha Milik Desa
sebagaimana dimaksud dalam huruf a dapat berjalan
baik, berdaya dan berhasil guna, perlu memberikan
pedoman penyelenggaraannya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman
Penyelenggaraan Badan Usaha Milik Desa di Kabupaten
Kolaka Utara.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang - Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten
Wakatobi, dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 114, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4339);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
5. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 6
Tahun 2014 ten tang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, I Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan
atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor
6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
8. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal dan Transmigrasi Nornor 4 Tahun 2015
tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan
Pembubaran Badan Usaha Milik Desa (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 296);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
ten tang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
BAB I KETENTUAN UMUM,
BAB II PENDIRIAN DAN PENGEMBANGAN BUMDESA,
BAB III ORGANISASI PENGELOLA BUM DESA,
BAB IV PEMODALAN,JENIS USAHA,HASIL USAHA dan KEPAILITAN,
BAB V RJA SAMA DAN PEMBENTUKAN BUM DES BERSAMA,
BAB VI PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN BUMDESA,
BAB VII PEMBINAAN DAN PENGAWASAN UMUM,
BAB VIII KETENTUAN PERALlHAN,
BAB IX KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2019.
13 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ciamis Nomor 26 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN USAHA KARAOKE DI DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan kesejahteraan Masyarakat Wajo dengan jiwa kemandirian dan pemerintahan yang demokratis bernafaskan keagamaan, perlu penguatan regulasi dalam menjunjung tinggi norma agama, norma hukum, norma susila dan adat istiadat di Daerah;
b.bahwa untuk menjamin kepastian hukum dan tertib sosial terkait pengelolaan Karaoke di Daerah, perlu menetapkan pedoman mengenai pengelolaan Karaoke;
c.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Karaoke di Daerah;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
3.Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6219, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
4.Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4966) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
5.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5026) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
6.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
7.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
8.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
9.Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2010 tentang Pengesahan Pariwisata (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5116);
10.Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional Tahun 2010-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 125);
11.Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5888) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
12.Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6617);
13.Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2019 tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 341);
14. Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko SeKtor Pariwisata (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 283);
15. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2015–2030 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pengawasan, Pengendalian dan Penertiban Pertunjukan dan Tempat Hiburan Serta Sarana Hiburan (Lembaran Daerah Kabupaten Wajo Tahun 2010 Nomor 2);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 12 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Wajo Tahun 2012 (Lembaran Daerah Kabupaten Wajo Tahun 2012 Nomor 12);
18. Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 16 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Lembaran Daerah Kabupaten Wajo Tahun 2014 Nomor 16);
19. Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 13 Tahun 2017 tentang Kepariwisataan (Lembaran Daerah Kabupaten Wajo Tahun 2017 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Wajo Nomor 83);
BAB I: KETENTUAN UMUM
BAB II: MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III: RUANG LINGKUP
BAB IV: HAK DAN KEWAJIBAN PENGUSAHA
BAB V: HAK DAN KEWAJIBAN PENGUNJUNG/TAMU
BAB VI: JADWAL OPERASIONAL KARAOKE
BAB VII: PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB VIII: LARANGAN
BAB IX: PERAN SERTA MASTYARAKAT
BAB X: SANKSI ADMINISTRATIF
BAB XI: KETENTUAN PERALIHAN
BAB XII: KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Mei 2022.
-
-
16
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nias Barat Nomor 28 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 28, BERITA DAERAH KABUPATEN NIAS BARAT TAHUN 2021 NOMOR 28
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Badan Usaha Milik Desa
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa, pemerintah desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa sesuai dengan kebutuhan dan pemanfaatan potensi desa;
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2021, Peraturan Bupati Nias Barat Nomor 37 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Nias Barat Nomor 5 Tahun 2020, Peraturan Bupati Nias Barat Nomor 38 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Nias Barat Nomor 6 Tahun 2020, dan Peraturan Bupati Nias Barat Nomor 24 Tahun 2020.
Peraturan ini berisi tentang: KETENTUAN UMUM, PENDIRIAN, PENDAFTARAN NAMA DAN PENDAFTARAN SERTA VERIFIKASI DATA BUM DESA/BUM DESA BERSAMA (Pendirian BUM Desa/BUM Desa Bersama, Pendaftaran Nama BUM Desa/ BUM Desa Bersama, Pendaftaran BUM Desa/BUM Desa Bersama, Verifikasi Data Pendaftaran BUM Desa/BUM Desa Bersama), ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA (Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga), ORGANISASI DAN PEGAWAI BUM DESA/BUM DESA BERSAMA (Organisasi BUM Desa/BUM Desa Bersama (Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa, Penasihat, Pelaksana Operasional, Pengawas), Pegawai BUM Desa/BUM Desa Bersama), RENCANA PROGRAM KERJA, KEPEMILIKAN, MODAL, ASET, DAN PINJAMAN BUM DESA/BUM DESA BERSAMA (Kepemilikan, Modal, Aset, Pinjaman), UNIT USAHA BUM DESA/BUM DESA BERSAMA, PENGADAAN BARANG DAN/ATAU JASA (Umum, Tata Cara Pelaksanaan Pengadaan Barang dan/atau Jasa), KERJA SAMA, PERTANGGUNGJAWABAN, PEMBAGIAN HASIL USAHA, KERUGIAN, PENGHENTIAN KEGIATAN USAHA BUM DESA/ BUM DESA BERSAMA, PERPAJAKAN DAN RETRIBUSI, PENDATAAN, PEMERINGKATAN, PEMBINAAN, DAN PENGEMBANGAN BUM DESA/ BUM DESA BERSAMA (Pendataan dan Pemeringkatan BUM Desa/BUM Desa Bersama (Pendataan, Pemeringkatan), Pembinaan dan Pengembangan BUM Desa/ BUM Desa Bersama (Umum, Pembinaan, Pengembangan)), KETENTUAN LAIN-LAIN, KETENTUAN PERALIHAN, dan KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Agustus 2021.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Nias Barat Nomor 48 Tahun 2019 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
52 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cilacap Nomor 30 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 30, BD Kabupaten Cilacap Tahun 2021 No.30
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Kerja Sama Desa
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 25 Permendagri No. 96 Tahun 2017 tentang Tata Cara Kerja Sama Desa di Bidang Pemerintahan Desa, menyebutkan bahwa Bupati melakukan pembinaan terhadap pelaksanaan kerja sama Desa dan peningkatan kapasitas lembaga kerja sama Desa. Selain itu, dalam rangka meningkatkan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan Desa dan pelaksanaan pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat perlu disusun pedoman tentang Tata Cara Kerja Sama Desa.
Dasar hukum dari Peraturan Bupati ini adalah: UU No. 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah; UU 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; PP No. 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan; PP No. 43 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No. 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas PP No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa; PP No. 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No. 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas PP No. 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari APBN; PP No. 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan; PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; PP No. 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa; Perda Kab. Cilacap No. 9 Tahun 2016 tentang Pembentykan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Cilacap; Perda Kab. Cilacap No. 1 Tahun 2018 tentang Pembangunan Kawasan Perdesaan di Kabupaten Cilacap; Perda Kab. Cilacap No. 1 Tahun 2019 tentang Badan Permusyawaratan Desa; Perda Kab. Cilacap No. 7 Tahun 2020.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang tata cara kerja sama desa serta mengatur tentang maksud dan tujuan; ruang lingkup kerja sama desa yang terdiri atas kerjasama antar-Desa; dan atau kerja sama dengan pihak ketiga. Selain itu mengatur tentang perubahan atau berakhirnya kerja sama desa; penyelesaian perselisihan desa; hasil kerja sama desa; pelaporan dan evaluasi hasil kerja sama desa; pembinaan dan pengawasan; dan pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 2021.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, kerja sama Desa dan Lembaga kerja sama Desa yang saat ini masih berjalan tetap dapat dilaksanakan sampai berakhirnya masa kerja sama dan kepengurusannya.
16 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Barat Nomor 31 Tahun 2016
pendirian - pengurusan - dan - pengelolaan - serta - pembubaran - badan - usaha - milik - desa
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 31, BD Kab. Bandung Barat Tahun 2016 No. 31
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan serta Pembubaran Badan Usaha Milik Desa
ABSTRAK:
Bahwa untuk meningkatkan kemampuan keuangan pemerintah desa dalam penyelemggaraan pemerintahan dan meningkatkan pendapatan masyarakat dalam rangka melaksanakan program pemberdayaan BUMD maka perlu meentapkan Perbup tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolan, serta Pembubaran BUMD.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah UU No. 12 Tahun 2007; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beerapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; Permen Desa, Pembangunan Desa Tertnggal dan Transmigrasi No. 2 Tahun 2015; Permen Desa, Pembangunan Desa Tertinggal dan Transmigrasi No. 4 Tahun 2015; Perda Kab. Bandung Barat No. 2 Tahun 2015l Perda Kab. Bandung Barat No. 2 Tahun 2015.
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umu, Pendirian BUM Desa, Pengurusan Dan Pengelolaan BUM Desa, Kerjasama BUM Desa, Pembinaan Dan Pengawasan, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Oktober 2016.
14 Hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat