Peraturan ini berisi tentang: KETENTUAN UMUM, PENDIRIAN, PENDAFTARAN NAMA DAN PENDAFTARAN SERTA VERIFIKASI DATA BUM DESA/BUM DESA BERSAMA (Pendirian BUM Desa/BUM Desa Bersama, Pendaftaran Nama BUM Desa/ BUM Desa Bersama, Pendaftaran BUM Desa/BUM Desa Bersama, Verifikasi Data Pendaftaran BUM Desa/BUM Desa Bersama), ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA (Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga), ORGANISASI DAN PEGAWAI BUM DESA/BUM DESA BERSAMA (Organisasi BUM Desa/BUM Desa Bersama (Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa, Penasihat, Pelaksana Operasional, Pengawas), Pegawai BUM Desa/BUM Desa Bersama), RENCANA PROGRAM KERJA, KEPEMILIKAN, MODAL, ASET, DAN PINJAMAN BUM DESA/BUM DESA BERSAMA (Kepemilikan, Modal, Aset, Pinjaman), UNIT USAHA BUM DESA/BUM DESA BERSAMA, PENGADAAN BARANG DAN/ATAU JASA (Umum, Tata Cara Pelaksanaan Pengadaan Barang dan/atau Jasa), KERJA SAMA, PERTANGGUNGJAWABAN, PEMBAGIAN HASIL USAHA, KERUGIAN, PENGHENTIAN KEGIATAN USAHA BUM DESA/ BUM DESA BERSAMA, PERPAJAKAN DAN RETRIBUSI, PENDATAAN, PEMERINGKATAN, PEMBINAAN, DAN PENGEMBANGAN BUM DESA/ BUM DESA BERSAMA (Pendataan dan Pemeringkatan BUM Desa/BUM Desa Bersama (Pendataan, Pemeringkatan), Pembinaan dan Pengembangan BUM Desa/ BUM Desa Bersama (Umum, Pembinaan, Pengembangan)), KETENTUAN LAIN-LAIN, KETENTUAN PERALIHAN, dan KETENTUAN PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat