Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Barat Nomor 31 Tahun 2016

Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan serta Pembubaran Badan Usaha Milik Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umu, Pendirian BUM Desa, Pengurusan Dan Pengelolaan BUM Desa, Kerjasama BUM Desa, Pembinaan Dan Pengawasan, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Barat Nomor 31 Tahun 2016 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan serta Pembubaran Badan Usaha Milik Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bandung Barat
Nomor
31
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Ngamprah
Tanggal Penetapan
14 Oktober 2016
Tanggal Pengundangan
14 Oktober 2016
Tanggal Berlaku
14 Oktober 2016
Sumber
BD Kab. Bandung Barat Tahun 2016 No. 31
Subjek
PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI/KOMITE/BADAN/DEWAN/STAF KHUSUS/TIM/PANITIA - BADAN USAHA MILIK DESA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bandung Barat
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 59 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Bandung Barat No. 16 Tahun 2018 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan serta Pembubaran Badan Usaha Milik Desa

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan