Peraturan Bupati ini mengatur tentang tata cara kerja sama desa serta mengatur tentang maksud dan tujuan; ruang lingkup kerja sama desa yang terdiri atas kerjasama antar-Desa; dan atau kerja sama dengan pihak ketiga. Selain itu mengatur tentang perubahan atau berakhirnya kerja sama desa; penyelesaian perselisihan desa; hasil kerja sama desa; pelaporan dan evaluasi hasil kerja sama desa; pembinaan dan pengawasan; dan pembiayaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat