Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majene Nomor 25 Tahun 2022

Badan Usaha Milik Desa/Badan Usaha Milik Desa Bersama

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur a. pendirian BUMDesa/BUMDesa Bersama; b. anggaran dasar dana anggaran rumah tangga; c. organisasi BUMDesa/BUMDesa Bersama; d. rencana program kerja, kepemilikan, modal, aset, pinjaman dan jaminan BUMDesa/BUMDesa Bersama; e. unit usaha BUMDesa/BUMDesa Bersama; f. pengadaan barang dan/atau jasa; g. kerjasama; h. pertanggungjawaban, pembagian hasil usaha, kerugian, penghentian kegiatan usaha BUMDesa/BUMDesa Bersama; i. perpajakan dan retribusi; j. pembinaan dan pengembangan BUMDesa/BUMDesa Bersama

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Majene Nomor 25 Tahun 2022 tentang Badan Usaha Milik Desa/Badan Usaha Milik Desa Bersama
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Majene
Nomor
25
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Majene
Tanggal Penetapan
22 Agustus 2022
Tanggal Pengundangan
23 Agustus 2022
Tanggal Berlaku
23 Agustus 2022
Sumber
BD 2022 (25) : 105 hlm
Subjek
DESA - BADAN USAHA MILIK DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Majene
Bidang
Halaman ini telah diakses 166 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan