Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 1998 tentang Ruang Lingkup dan Jenis-JEnis Retribusi Daerah TIngkat I dan Daerah Tingkat II, maka Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daeraj merupakan jenis Retribusi Daerah Tingkat II
UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 22 Tahun 1999; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 20 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 32 Tahun 1986; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 175 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 119 Tahun 1998; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pati No. 3 Tahun 1989; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pati No. 3 Tahun 1995; Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten tanggal 7 Desember 1999 No. 31/KEP/1999
PERDA ini mengatur tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah yang Penjualan produksi usaha daerah meliputi : bibit tanaman ; bibit ternak ; bibit ikan ; hasil produksi usaha daerah lainnya. Kemudian yang tidak termasuk objek retribusi adalah penjualan hasil produksi perusahaan daerah dan oleh pihak swasta.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Desember 1999.
17 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 19 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, BD No 19 tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PROGRAM PEMBERDAYAAN MASYARAKAT KELURAHAN
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mempercepat upaya peningkatan
kesejahteraan masyarakat dan kualitas Sumber Daya Manusia
di Kelurahan menuju kemandirian Kelurahan dipandang perlu
untuk memberikan peran lebih besar kepada masyarakat
kelurahan untuk terlibat dalam merencanakan, melaksanakan
dan mengawasi kegiatan pembangunan diwilayahnya;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan penyelenggaraan
pemerintahan kelurahan, pelaksanaan pembangunan dan
pemberdayaan masyarakat, maka dibutuhkan peningkatan
kemampuan pemerintah kelurahan dan lembaga
kemasyarakatan di kelurahan dalam perencanaan dan
pelaksanaan pembangunan kelurahan dengan melibatkan
partisipasi dari seluruh warga masyarakat di kelurahan
tersebut.
c. bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas,
dilaksanakan Program Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan di
Kabupaten Penajam Paser Utara dengan memberikan Alokasi
Dana Program Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan kepada
setiap Kelurahan setiap tahun anggaran;
d. bahwa Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 19 Tahun
2015 tentang Program Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan
sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan,
nomenklatur dan kewenangan Organisasi Perangkat Daerah di
Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Penajam Paser
Utara sehingga perlu diganti;
e. bahwa untuk mewujudkan tertib administrasi pengelolaan
Program Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan sebagaimana
dimaksud dalam huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Program Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan;
Pasal 18 ayat 6 UUD 1945; UU No 7 tahun 2002; UU No 23 tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No 9 tahun 2015; PP No73 tahun 2005; PP No 54 tahun 2010; Perda PPU No 3 tahun 2016
Program Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan yang selanjutnya disingkat PPMK adalah Program Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan di Kabupaten Penajam Paser Utara. Tujuan pelaksanaan PPMK untuk meningkatkan partisipasi, kemandirian, dan kesejahteraan masyarakat Kelurahan melalui pendekatan tridaya, meliputi: a. pemberdayaan fisik lingkungan; b. pemberdayaan sosial; dan c. pemberdayaan ekonomi. Sasaran umum PPMK adalah pemerataan pembangunan di seluruh Kelurahan. Organisasi Pengelolaan PPMK terdiri dari Pendamping (tingkat kabupaten dan tingkat kecamatan) dan TPK. Sumber dana pelaksanaan PPMK adalah APBD dan sumber dana masyarakat lainnya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2017.
Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 19 Tahun 2015 dicabut
24 hlm. 1 lamp.
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko Perekonomian) Nomor 13 Tahun 2015
Permenko Perekonomian No. 9 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Selaku Ketua Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat
Mengubah :
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Selaku Ketua Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko Perekonomian) NO. 13, BN.2016/No.48, peraturan.go.id : 13 hlm.
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko Perekonomian) tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Selaku Ketua Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko Perekonomian) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2016.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cirebon Nomor 29 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Cirebon Nomor 55 Tahun 2013 Tentang Pedoman Pembinaan Dan Pemberdayaan Koperasi Berbasis Rukun Warga (RW)
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2015.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 3 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2013/NO.3, TLD/NO.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perda ini adalah: a. bahwa usaha mikro, kecil, dan menengah memiliki
peran penting dalam menopang laju pertumbuhan
ekonomi daerah dengan menyerap banyak tenaga
kerja sehingga dapat mengurangi terjadinya
pengangguran di daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Daerah Kabupaten Sragen tentang
Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Dasar Hukum Perda ini adalah: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang–Undang Nomor 13 Tahun 1950 Tentang
Pembentukan Daerah–Daerah Kabupaten dalam
Lingkungan Propinsi Jawa;
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4421); 4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang–Undang Nomor 12
Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4844);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat
dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang
Pengesahan Internasional Convenant On Economic,
Social and Cultural Rights (Kovenan Internasional
tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya)
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4557);
7. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional
2005-2025;
8. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang
Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4866);
9. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5038);
10. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997
tentang Kemitraan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1997 Nomor 91, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3718);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1998
tentang Pembinaan dan Pengembangan Usaha
Kecil (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1998 Nomor 46, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3743);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintah Daerah;
14. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara
Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan
Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota;
15. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang
Pengesahan, Pengundangan dan Penyebar Luasan
Peraturan perundang-undangan.
16. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Nomor 7 Tahun 1987 tentang Penyidik
Pegawai Negeri Sipil sebagai Penyidik
dilingkungan Pemerintahan Kabupaten Daerah
Tingkat II Sragen (Lembaran Daerah Kabupaten
Daerah Tingkat II Sragen Tahun 1988 Nomor 4);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 2
Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang
Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah
Kabupaten Sragen (Lembaran Daerah Kabupaten
Sragen Tahun 2008 Nomor 02, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2008
Nomor 01);
18. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 7
Tahun 2008 Tentang Rencana Pembangunan
Jangka Panjang Daerah Kabupaten Sragen Tahun
2005-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen
Tahun 2008 Nomor 07, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2008 Nomor
07);
19. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 2
Tahun 2009 tentang Pokok-pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Sragen Tahun 2009 Nomor 02, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2009
Nomor 01);
20. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 13
Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah Kabupaten Sragen
Tahun 2011–2016 (Lembaran Daerah Kabupaten
Sragen Tahun 2011 Nomor 13, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2011
Nomor 06);
Materi Pokok Perda ini adalah: -Usaha mikro, kecil dan menengah berasaskan :
a. kekeluargaan; b. demokrasi ekonomi;
c. kebersamaan;
d. efisiensi berkeadilan;
e. berkelanjutan;
f. berwawasan 1ingkungan;
g. kemandirian;
h. keseimbangan kemajuan; dan
i. kesatuan ekonomi nasional.
(1) Usaha mikro, kecil dan menengah bertujuan menumbuhkan dan
mengembangkan usahanya dalam rangka membangun perekonomian
daerah berdasarkan demokrasi ekonomi yang berkeadilan.
(2) Pengelolaan usaha mikro, kecil dan menengah bertujuan untuk:
a. memperkuat usaha mikro, kecil dan menengah agar dapat menjadi
usaha yang tangguh, mandiri dan berkesinambungan;
b. meningkatkan kemampuan usaha mikro, kecil dan menengah agar
dapat berusaha dan memperoleh hasil yang maksimal;
c. menumbuhkan dan meningkatkan kemampuan usaha mikro, kecil
dan menengah menjadi usaha yang berdaya saing tinggi;
d. meningkatkan kemampuan usaha mikro, kecil dan menengah agar
dapat mengembangkan kegiatan usahanya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juni 2013.
27 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Nomor 24 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Perkoperasian
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka membangun koperasi yang
profesional, kuat dan mandiri serta berpegang teguh
pada asas kekeluargaan dan prinsip - prinsip koperasi
sebagai gerakan ekonomi rakyat yang mempunyai
kedudukan dan peran strategis untuk meningkatkan
perekonomian daerah, telah ditetapkan Peraturan Daerah
Kabupaten Bandung Nomor 4 Tahun 2016 tentang
Penyelenggaraan Perkoperasian;
b. bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (1), Pasal 34 ayat (5),
Pasal 35 ayat (7), Pasal 42 ayat (2), Pasal 48 ayat (2),
Pasal 67, Pasal 76ayat (3), Pasal 79 ayat (7), Pasal 84
ayat (2), Pasal 86 ayat (2) dan Pasal 87 ayat (4)
Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 4 Tahun
2016 tentang Penyelenggaraan Perkoperasian, ketentuan
mengenai tata cara pelaksanaan pra Koperasi,
persyaratan dan tata cara penerbitan izin usaha,
persyaratan dan tatacara penerbitan izin pembukaan
jaringan pelayanan KSP, USP Koperasi, KSPPS, dan
USPPS Koperasi, Pendidikan dan Pelatihan, tata cara dan
syarat pemberian bantuan, pemberdayaan dan
perlindungan Koperasi, tatacara penilaian kesehatan dan
penilaian Koperasi berprestasi, jenis pengawasan, tata
cara penerapan sanksi administratif, tata cara penerapan
sanksi administratif dan Koperasi sekolah, diatur dengan
peraturan bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 Tentang
Penyelenggaraan Perkoperasian;
Undang-undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1995, Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan
Menengah Nomor 10/Per/M.KUKM/ IX/2015, Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan
Menengah Nomor 15/Per/M.KUKM/IX/2015, Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan
Menengah Nomor 17/Per/ M.KUKM/IX/2015, Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan
Menengah Nomor 18/Per/M.KUKM/IX/2015, Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan
Menengah Nomor 19/Per/M.KUKM/IX/2015, Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan
Menengah Nomor 21/Per/M.KUKM/IX/2015, Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan
Menengah Nomor 11/PER/M.KUKM/XII/2017, Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 4 Tahun
2016, Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 12
Tahun 2016
Terdiri dari 113 pasal, 19 bab yaitu ketentuan umum, pembentukan koperasi, pembentukan koperasi sekolah, kegiatan usaha simpan pinjam, tata cara pendirian KSP dan legalitas usaha simpan pinjam, pembukaan jaringan pelayanan KSP dan USP koperasi, kelembagaan USPPS, jaringan pelayanan KSPPS dan USPPS koperasi, permodalan KSPPS dan USPPS koperasi, pelaksanaan kegiatan usaha KSPPS dan USPPS koperasi, pendidikan dan pelatihan, norma, standar, prosedur dan tata cara pengawasan serta kode etik pejabat pengawas, pemeriksaan usaha KSP dan USP koperasi, penilaian kesehatan dan penilaian koperasi berprestasi, strategi pemberdayaan koperasi, pemberdayaan dan pengembangan, perlindungan, pembiayaan, ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2018.
mengatur mengenai petunjuk pelaksanaan peraturan daerah nomor 4 tahun 2016 tentang penyelenggaraan perkoperasian
95 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Paser Nomor 68 Tahun 2017
daerah perkebunan - produk usaha - barang persediaan - perhitungan pengakuan pencatatan
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 68, BD 2017 (68)
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perhitungan, Pengakuan dan Pencatatan Barang Persediaan Produk Usaha Daerah Perkebunan Kabupaten Paser
ABSTRAK:
Dalam upaya mewujudkan tertib administrasi pengelolaan barang persediaan, perlu adanya suatu pedoman
yang mengatur perencanaan, penatausahaan, penyaluran, penyimpanan, stock opname, dan pelaporan barang persediaan oleh Pejabat atau aparat pengelolaan barang persediaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Paser, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perhitungan, Pengakuan, dan Pencatatan Barang Persediaan Produk Usaha Daerah Perkebunan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Paser.
UU No 27. Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 27 Tahun 2014; Permendagri No. 17 Tahun 2007
Dalam peraturan bupati ini diatur tentang:
Ketentuan Umum; Jenis Barang Persediaan; Penatausahaan Barang Persediaan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
4 hlm.
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 21/PER/M.KUKM/IX/2015 Tahun 2015
Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 22/Per/M.KUKM/III/2007 tentang Pedoman Pemeringkatan Koperasi dan Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 06/Per/M.KUKM/III/2008 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 22/Per/M.KUKM/III/2007 tentang Pedoman Pemeringkatan Koperasi
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Subsidi Bunga kepada Usaha Mikro di Kabupaten Klaten Tahun 2022
ABSTRAK:
bahwa dalam upaya memfasilitasi pelaku usaha
mikro guna mendapatkan akses permodalan dari
lembaga keuangan/ perbankan, dan dalam rangka
pemulihan ekonomi pada masa pandemi Corona Virus
Disease 2019 (COVID-19), diperlukan keberpihakan
Pemerintah Daerah kepada pelaku usaha mikro yang
berorientasi kepada pengembangan usaha dan
peningkatan pendapatan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Program
Subsidi Bunga Kepada Usaha Mikrodi Kabupaten
Klaten Tahun 2022;
Pasal 18 ayat (6) Undang-UndangDasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-UndangNomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-UndangNomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021; Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Nomor 2 Tahun 2019; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 10 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 15 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten KlatenNomor 11 Tahun
2018; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 11 Tahun 2021; Peraturan Bupati Klaten Nomor 36 Tahun 2016; Peraturan Bupati Klaten Nomor 50 Tahun 2022; Peraturan Bupati Klaten Nomor 51 Tahun 2021;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pedoman dalam pelaksanaan penyaluran dana program subsidi bunga kepada Usaha Mikro di Kabupaten Klaten Tahun 2022 oleh lembaga keuangan penyalur yang ditunjuk dan lampirannya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2022.
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi Nomor 7 Tahun 2014
PERDA Kab. Sukabumi No. 3 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Dan Penataan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan Dan Toko Modern
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Dan Penataan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan Dan Toko Modern
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 2014.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat