Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 3 Tahun 2013

Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok Perda ini adalah: -Usaha mikro, kecil dan menengah berasaskan : a. kekeluargaan; b. demokrasi ekonomi; c. kebersamaan; d. efisiensi berkeadilan; e. berkelanjutan; f. berwawasan 1ingkungan; g. kemandirian; h. keseimbangan kemajuan; dan i. kesatuan ekonomi nasional. (1) Usaha mikro, kecil dan menengah bertujuan menumbuhkan dan mengembangkan usahanya dalam rangka membangun perekonomian daerah berdasarkan demokrasi ekonomi yang berkeadilan. (2) Pengelolaan usaha mikro, kecil dan menengah bertujuan untuk: a. memperkuat usaha mikro, kecil dan menengah agar dapat menjadi usaha yang tangguh, mandiri dan berkesinambungan; b. meningkatkan kemampuan usaha mikro, kecil dan menengah agar dapat berusaha dan memperoleh hasil yang maksimal; c. menumbuhkan dan meningkatkan kemampuan usaha mikro, kecil dan menengah menjadi usaha yang berdaya saing tinggi; d. meningkatkan kemampuan usaha mikro, kecil dan menengah agar dapat mengembangkan kegiatan usahanya.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sragen Nomor 3 Tahun 2013 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sragen
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Sragen
Tanggal Penetapan
03 Juni 2013
Tanggal Pengundangan
03 Juni 2013
Tanggal Berlaku
03 Juni 2013
Sumber
LD.2013/NO.3, TLD/NO.3
Subjek
PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN - KOPERASI, UMKM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sragen
Bidang
Halaman ini telah diakses 421 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan