Materi Pokok Perda ini adalah: -Usaha mikro, kecil dan menengah berasaskan : a. kekeluargaan; b. demokrasi ekonomi; c. kebersamaan; d. efisiensi berkeadilan; e. berkelanjutan; f. berwawasan 1ingkungan; g. kemandirian; h. keseimbangan kemajuan; dan i. kesatuan ekonomi nasional. (1) Usaha mikro, kecil dan menengah bertujuan menumbuhkan dan mengembangkan usahanya dalam rangka membangun perekonomian daerah berdasarkan demokrasi ekonomi yang berkeadilan. (2) Pengelolaan usaha mikro, kecil dan menengah bertujuan untuk: a. memperkuat usaha mikro, kecil dan menengah agar dapat menjadi usaha yang tangguh, mandiri dan berkesinambungan; b. meningkatkan kemampuan usaha mikro, kecil dan menengah agar dapat berusaha dan memperoleh hasil yang maksimal; c. menumbuhkan dan meningkatkan kemampuan usaha mikro, kecil dan menengah menjadi usaha yang berdaya saing tinggi; d. meningkatkan kemampuan usaha mikro, kecil dan menengah agar dapat mengembangkan kegiatan usahanya.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat