ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka membangun koperasi yang
profesional, kuat dan mandiri serta berpegang teguh
pada asas kekeluargaan dan prinsip - prinsip koperasi
sebagai gerakan ekonomi rakyat yang mempunyai
kedudukan dan peran strategis untuk meningkatkan
perekonomian daerah, telah ditetapkan Peraturan Daerah
Kabupaten Bandung Nomor 4 Tahun 2016 tentang
Penyelenggaraan Perkoperasian;
b. bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (1), Pasal 34 ayat (5),
Pasal 35 ayat (7), Pasal 42 ayat (2), Pasal 48 ayat (2),
Pasal 67, Pasal 76ayat (3), Pasal 79 ayat (7), Pasal 84
ayat (2), Pasal 86 ayat (2) dan Pasal 87 ayat (4)
Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 4 Tahun
2016 tentang Penyelenggaraan Perkoperasian, ketentuan
mengenai tata cara pelaksanaan pra Koperasi,
persyaratan dan tata cara penerbitan izin usaha,
persyaratan dan tatacara penerbitan izin pembukaan
jaringan pelayanan KSP, USP Koperasi, KSPPS, dan
USPPS Koperasi, Pendidikan dan Pelatihan, tata cara dan
syarat pemberian bantuan, pemberdayaan dan
perlindungan Koperasi, tatacara penilaian kesehatan dan
penilaian Koperasi berprestasi, jenis pengawasan, tata
cara penerapan sanksi administratif, tata cara penerapan
sanksi administratif dan Koperasi sekolah, diatur dengan
peraturan bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 Tentang
Penyelenggaraan Perkoperasian;
- Undang-undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1995, Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan
Menengah Nomor 10/Per/M.KUKM/ IX/2015, Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan
Menengah Nomor 15/Per/M.KUKM/IX/2015, Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan
Menengah Nomor 17/Per/ M.KUKM/IX/2015, Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan
Menengah Nomor 18/Per/M.KUKM/IX/2015, Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan
Menengah Nomor 19/Per/M.KUKM/IX/2015, Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan
Menengah Nomor 21/Per/M.KUKM/IX/2015, Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan
Menengah Nomor 11/PER/M.KUKM/XII/2017, Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 4 Tahun
2016, Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 12
Tahun 2016
- Terdiri dari 113 pasal, 19 bab yaitu ketentuan umum, pembentukan koperasi, pembentukan koperasi sekolah, kegiatan usaha simpan pinjam, tata cara pendirian KSP dan legalitas usaha simpan pinjam, pembukaan jaringan pelayanan KSP dan USP koperasi, kelembagaan USPPS, jaringan pelayanan KSPPS dan USPPS koperasi, permodalan KSPPS dan USPPS koperasi, pelaksanaan kegiatan usaha KSPPS dan USPPS koperasi, pendidikan dan pelatihan, norma, standar, prosedur dan tata cara pengawasan serta kode etik pejabat pengawas, pemeriksaan usaha KSP dan USP koperasi, penilaian kesehatan dan penilaian koperasi berprestasi, strategi pemberdayaan koperasi, pemberdayaan dan pengembangan, perlindungan, pembiayaan, ketentuan penutup
|