Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Nomor 24 Tahun 2018

Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Perkoperasian

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Terdiri dari 113 pasal, 19 bab yaitu ketentuan umum, pembentukan koperasi, pembentukan koperasi sekolah, kegiatan usaha simpan pinjam, tata cara pendirian KSP dan legalitas usaha simpan pinjam, pembukaan jaringan pelayanan KSP dan USP koperasi, kelembagaan USPPS, jaringan pelayanan KSPPS dan USPPS koperasi, permodalan KSPPS dan USPPS koperasi, pelaksanaan kegiatan usaha KSPPS dan USPPS koperasi, pendidikan dan pelatihan, norma, standar, prosedur dan tata cara pengawasan serta kode etik pejabat pengawas, pemeriksaan usaha KSP dan USP koperasi, penilaian kesehatan dan penilaian koperasi berprestasi, strategi pemberdayaan koperasi, pemberdayaan dan pengembangan, perlindungan, pembiayaan, ketentuan penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Nomor 24 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Perkoperasian
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bandung
Nomor
24
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Soreang
Tanggal Penetapan
25 April 2018
Tanggal Pengundangan
25 April 2018
Tanggal Berlaku
25 April 2018
Sumber
BD 2018/No.24
Subjek
KOPERASI, UMKM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bandung
Bidang
Halaman ini telah diakses 258 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan