daerah perkebunan - produk usaha - barang persediaan - perhitungan pengakuan pencatatan
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 68, BD 2017 (68)
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perhitungan, Pengakuan dan Pencatatan Barang Persediaan Produk Usaha Daerah Perkebunan Kabupaten Paser
ABSTRAK: |
- Dalam upaya mewujudkan tertib administrasi pengelolaan barang persediaan, perlu adanya suatu pedoman
yang mengatur perencanaan, penatausahaan, penyaluran, penyimpanan, stock opname, dan pelaporan barang persediaan oleh Pejabat atau aparat pengelolaan barang persediaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Paser, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perhitungan, Pengakuan, dan Pencatatan Barang Persediaan Produk Usaha Daerah Perkebunan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Paser.
- UU No 27. Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 27 Tahun 2014; Permendagri No. 17 Tahun 2007
- Dalam peraturan bupati ini diatur tentang:
Ketentuan Umum; Jenis Barang Persediaan; Penatausahaan Barang Persediaan; Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
- 4 hlm.
|