Keputusan Presiden (KEPPRES) NO. 95, https://jdih.setkab.go.id; 2 hlm
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Pencabutan Kembali Instruksi Presiden/Perdana Menteri Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1960 Dan Keputusan Presiden Nomor 128 Tahun 1960 Tentang Badan Penggerak Koperasi
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 1967.
PERCEPATAN - PENINGKATAN - PENGGUNAAN - PRODUK - DALAM NEGERI - USAHA MIKRO - USAHA KECIL - KOPERASI - GERAKAN NASIONAL - BANGGA BUATAN INDONESIA - PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAh
2022
Instruksi Presiden (Inpres) NO. 2, jdih.setkab.go.id: 15 hlm.
Instruksi Presiden (Inpres) tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi Dalam Rangka Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
ABSTRAK:
Dalam rangka percepatan peningkatan penggunaan produk dalam negeri dan produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi untuk menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, maka ditetapkan Inpres ini.
Inpres ini diinstuksikan kepada: 1) para menteri Kabinet Indonesia Maju; 2) Sekretaris Presiden; 3) Kepala Staf Kepresidenan; 4) Para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian; 5) Jaksa Agung Republik Indonesia; 6) Panglima Tentara Nasional Indonesia; 7) Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia; 8) Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara; 9) Para Gubernur; dan 10) Para Bupati/Wali Kota
Inpres ini berisi instuksi antara lain untuk: 1) menetapkan dan/atau mengubah kebijakan dan/atau peraturan perundang-undangan untuk mempercepat peningkatan penggunaan produk dalam negeri dan pemberdayaan Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi; 2) Merencanakan, mengalokasikan, dan merealisasikan paling sedikit 40% (empat puluh persen) nilai anggaran belanja barang/jasa untuk menggunakan produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi dari hasil produksi dalam negeri; dan 3) Menggunakan produk dalam negeri yang memiliki nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) apabila terdapat produk dalam negeri dengan penjumlahan nilai TKDN dan nilai Bobot Manfaat Perusahaan minimal 40% (empat puluh persen).
CATATAN:
Instruksi Presiden (Inpres) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2022.
Pendanaan untuk percepatan peningkatan penggunaan produk dalam negeri dan produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi dalam rangka menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dibebankan pada APBN, APBD, dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Instruksi Presiden (Inpres) NO. 10, https://jdih.setkab.go.id :10
Instruksi Presiden (Inpres) tentang Pemberdayaan Usaha Menengah
ABSTRAK:
Bahwa dalam pembangunan ekonomi kerakyatan usaha menengah mempunyai peranan yang penting dan strategis untuk mewujudkan struktur dunia usaha nasional yang kokoh;
Dasar Hukum Inpres ini adalah : Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1984; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 9 Tahun 1995; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1999;
Inpres ini berisi tentang mengkoordinasikan penyusunan program dan pelaksanaan pemberdayaan usaha menengah, agar usaha menengah dapat meningkat jumlahnya dan berkembang menjadi usaha yang tangguh, mandiri dan unggul serta mempunyai daya saing tinggi baik dalam negeri maupun internasional;
CATATAN:
Instruksi Presiden (Inpres) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Agustus 1999.
Instruksi Presiden (Inpres) NO. 18, https://jdih.setkab.go.id :4
Instruksi Presiden (Inpres) tentang Peningkatan Pembinaan dan Pengembangan Perkoperasian
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan peran serta masyarakat terutama untuk memenuhi kebutuhan pokok rakyat dan mendorong pertumbuhan kegiatan perekonomian rakyat, dipandang perlu untuk memacu pemerataan dan memperluas kesempatan berusaha melalui peningkatan pembinaan dan pengembangan perkoperasian;
Dasar Hukum Inpres ini adalah : Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992;
Inpres ini berisi tentang cara meningkatkan dan mendorong semangat berswadaya dan berswakarsa dalam berkoperasi dikalangan masyarakat disertai dengan pemberian kemudahan dalam mendirikan koperasi sesuai dengan kelayakan usaha dan kepentingan ekonominya;
CATATAN:
Instruksi Presiden (Inpres) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 1998.
Instruksi Presiden (Inpres) NO. 7, jdih.setkab.go.id: 2 hlm.
Instruksi Presiden (Inpres) tentang Perubahan Terhadap Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 1979 Mengenai Harga Pembelian Gabah dan Beras oleh Bulog
ABSTRAK:
Dipandang perlu untuk menyesuaikan harga pembelian gabah dari para petani oleh KUD dan harga pembelian gabah dan beras dalam negeri oleh BULOG
Pasal 4 ayat (1) UUD1945; dan Keppres Nomor 95 Tahun 1969.
Inpres ini menetapkan untuk menyesuaikan harga pembelian gabah dari para petani oleh KUD dan harga pembelian gabah dan beras oleh BULOG Dalam rangka pembelian gabah dan beras dalam negeri terhitung mulai tanggal 2 Mei 1979
CATATAN:
Instruksi Presiden (Inpres) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 1979.
Inpres ini mengubah Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 1979
BUMD/Badan Usaha Milik DaerahPerlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, PerdaganganDesaKoperasi, UMKMBadan Usaha Milik Desa
Status Peraturan
Mencabut sebagian
Inpres No. 4 Tahun 1973 tentang Unit Desa Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 1973 beserta Lampirannya dinyatakan tidak berlaku lagi, kecuali ketentuan-ketentuan tentang pemberian catur sarana yang pelaksanaannya secara bertahap disesuaikan dengan pelaksanaan pola dan pengembangan BUUD/KUD sebagaimana tercantum dalam Instruksi Presiden ini
Badan Usaha - Unit Desa - Koperasi Unit Desa - BUUD/KUD
1978
Instruksi Presiden (Inpres) NO. 2, jdih.setkab.go.id: 6 hlm.
Instruksi Presiden (Inpres) tentang Badan Usaha Unit Desa/Koperasi Unit Desa (BUUD/KUD)
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan program pembangunan nasional untuk peningkatan produksi, penciptaan kesempatan kerja, dan pembagian pendapatan yang adil dan merata, perlu ditumbuhkan dan ditingkatkan peranan dan tanggungjawab masyarakat pedesaan agar mampu mengurusi diri sendiri dan berpartisipasi secara nyata dalam pembangunan desa atas dasar swadaya gotong-royong serta dapat memetik dan menikmati hasil pembangunan guna peningkatan taraf hidupnya.
Dasar hukum Inpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) UUD 1945; TAP MPR RI Nomor IV/MPR/1973; UU Nomor 12 Tahun 1967; dan UU Nomor 5 Tahun 1974.
Instruksi ini untuk mengembangkan dan membina Badan Usaha Unit Desa/Koperasi Unit Desa di seluruh wilayah Republik Indonesia, dengan menggunakan ketentuan-ketentuan seperti tercantum dalam Lampiran Instruksi Presiden ini.
CATATAN:
Instruksi Presiden (Inpres) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 1978.
Dengan berlakunya Instruksi Presiden ini, maka Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 1973 beserta Lampirannya dinyatakan tidak berlaku lagi, kecuali ketentuan-ketentuan tentang pemberian catur sarana yang pelaksanaannya secara bertahap disesuaikan dengan pelaksanaan pola dan pengembangan BUUD/KUD sebagaimana tercantum dalam Instruksi Presiden ini.
Inpres No. 2 Tahun 1978 tentang Badan Usaha Unit Desa/Koperasi Unit Desa (BUUD/KUD) Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 1973 beserta Lampirannya
Dicabut sebagian dengan
Inpres No. 2 Tahun 1978 tentang Badan Usaha Unit Desa/Koperasi Unit Desa (BUUD/KUD) Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 1973 beserta Lampirannya dinyatakan tidak berlaku lagi, kecuali ketentuan-ketentuan tentang pemberian catur sarana yang pelaksanaannya secara bertahap disesuaikan dengan pelaksanaan pola dan pengembangan BUUD/KUD sebagaimana tercantum dalam Instruksi Presiden ini
Instruksi Presiden (Inpres) NO. 4, jdih.setkab.go.id: 2 hlm.
Instruksi Presiden (Inpres) tentang Unit Desa
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan program peningkatan produksi pertanian, khususnya produksi pangan melalui usaha intensifikasi, perlu ditumbuhkan dan di tingkatkan peranan dan tanggungjawab para petani produsen dengan tujuan agar para petani produsen tidak hanya merasa mempunyai tanggungjawab untuk ikut serta meningkatkan produksi itu sendiri, tetapi juga secara nyata dapat memetik dan menikmati hasilnya guna peningkatan taraf hidupnya.
Dasar hukum Inpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Dasar 1945; UU Nomor 12 Tahun 1967; Keppres Nomor 18 Tahun 1969; Keppres Nomor 95 Tahun 1969; Keppres Nomor 9 Tahun 1973.
Inpres ini menetapkan mengenai unit desa. Inpres ini digunakan sebagai pedoman dalam membina pengembangan UNIT DESA yang merupakan landasan bagi pelaksanaan peningkatan produksi pangan serta peningkatan taraf hidup para petani produsen khususnya dan masyarakat desa pada umumnya.
CATATAN:
Instruksi Presiden (Inpres) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Mei 1973.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purworejo Nomor 13 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima
ABSTRAK:
bahwa keberadaan pedagang kaki lima telah menjadi
bagian penting dalam kehidupan perekonomian
masyarakat di daerah yang perlu untuk terus
diberdayakan guna mewujudkan terpenuhinya hak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak sesuai amanat
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945; bahwa semakin meningkatnya jumlah pedagang kaki lima
di wilayah Kabupaten Purworejo, maka perlu adanya
pembinaan dan penataan pedagang kaki lima agar
tercipta ketertiban, keamanan, keindahan dan kebersihan
di Daerah; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 2
Tahun 2008 tentang Pengaturan Tempat dan Usaha serta
Pembinaan Usaha Pedagang Kaki Lima, sudah tidak
sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan
masyarakat, sehingga perlu diganti dengan peraturan
daerah yang baru; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Penataan dan Pemberdayaan
Pedagang Kaki Lima;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Wewenang dan Tugas Pemerintah Daerah, Penataan PKL, Pemberdayaan PKL, Hak, Kewajiban dan Larangan, Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan, Pembinaan dan Pengawasan, Peran Serta Masyarakat, Pendanaan, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 10 September 2024.
Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 2 Tahun 2008 dicabut.
25 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat