Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 11/PER/M.KUKM/XII/2017 Tahun 2017

Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah oleh Koperasi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 11/PER/M.KUKM/XII/2017 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah oleh Koperasi
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Koperasi dan UKM
Nomor
11/PER/M.KUKM/XII/2017
Bentuk
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
Bentuk Singkat
Permenkop UKM
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
18 Desember 2017
Tanggal Pengundangan
12 Januari 2018
Tanggal Berlaku
12 Januari 2018
Sumber
BN.2018/No.86, peraturan.go.id : 49 hlm.
Subjek
PERBANKAN, LEMBAGA KEUANGAN - KOPERASI, UMKM
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Koperasi dan UKM
Bidang
Halaman ini telah diakses 9386 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Permenkop UKM No. 11 Tahun 2018 tentang Perizinan Usaha Simpan Pinjam Koperasi
Mencabut :
  1. Permenkop UKM No. 16 /PER/M.KUKM/IX/2015 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam Dan Pembiayaan Syariah Oleh Koperasi

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan