Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 10/PER/M.KUKM/XII/2011 Tahun 2011

Pedoman Penyelenggaraan Rapat Anggota Koperasi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 10/PER/M.KUKM/XII/2011 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyelenggaraan Rapat Anggota Koperasi
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Koperasi dan UKM
Nomor
10/PER/M.KUKM/XII/2011
Bentuk
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
Bentuk Singkat
Permenkop UKM
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
19 Desember 2011
Tanggal Pengundangan
22 Desember 2011
Tanggal Berlaku
19 Desember 2011
Sumber
BN 2011/NO 865 DEPKUMHAM.GO.ID; 6 HLM
Subjek
STANDAR/PEDOMAN - KOPERASI, UMKM
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Koperasi dan UKM
Bidang
Halaman ini telah diakses 911 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Permenkop UKM No. 19/PER/M.KUKM/IX/2015 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Rapat Anggota Koperasi

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan