Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengembangan Kota Layak Anak
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mempercepat pengembangan Kota Layak Anak pemerintah perlu menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, ramah dan bersahabat sehingga anak dapat hidup, tumbuh dan berkembang menjadi anak yang berkualitas, berakhlak dan sejahtera
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 11 Tahun 2011; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 13 Tahun 2011; Perlindungan Anak Nomor 14 Tahun 2011; Perlindungan Anak Nomor : SK 49/MEN.PP/IV/2007; Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014; Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016; Peraturan Walikota Nomor 60 Tahun 2016; Peraturan Walikota Nomor 60 Tahun 2016
Peraturan ini mengatur Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan Dan Ruang Lingkup; Prinsip; Tahapan Pengembangan KLA; Konvensi Hak Anak; Sekolah Ramah Anak, Pelayanan Kesehatan Ramah Anak Dan Ruang Terbuka Publik Ramah Anak; Monitoring, Evaluasi Dan Pelaporan; Forum Anak; Sistem Informasi Kota Layak Anak; Pengembangan Kemitraan; Partisipasi Masyarakat; Pendanaan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
14 Halaman Peraturan
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 2A Tahun 2017
Program, Rencana Pembangunan dan Rencana KerjaBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan BencanaKeluarga, Perlindungan Anak, Perempuan/Wanita
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 40 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 11 Tahun 2016 tentang Program Akselerasi Pembangunan Keluarga Sejahtera Berbasis Masyarakat Tahun Anggaran 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Program Akselerasi Pembangunan Keluarga Sejahtera Berbasis Masyarakat Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mempercepat pemenuhan kebutuhan dasar manuasia agar lebih sejahtera dan sejalan dengan implementasi Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 11 Tahun 2008 tentang Percepatan Pembangunan Keluarga Sejahtera Berbasis Masyarakat, maka diperlukan adanya Program Akselerasi Pembangunan Keluarga Sejahtera Berbasis Masyarakat; bahwa agar pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada huruf a dapat berdaya guna dan berhasil guna perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Program Akselerasi Pembangunan Keluarga Sejahtera Berbasis Masyarakat Tahun Anggaran 2016;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan DAerah Kota Pekalongan Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 5 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 8 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 14 Tahun 2016;
Di dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Visi, Misi, Strategi, Tujuan, Sasaran dan Prinsip
Bab III Organisasi Pelaksana
Bab IV Pembiayaan PAPKS-BM
Bab V Kegiatan PAPAKS-BM
Bab VI Monitoring dan Evaluasi
Bab VII Komponen yang DIlarang untuk Dibiayai PAPKS-BM
Bab VIII Ketentuan Khusus
Bab IX Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 November 2017.
11 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 11 Tahun 2012
PEREMPUAN DAN ANAK KORBAN KEKERASAN - PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2012/NO.11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan Dan Anak Korban Kekerasan
ABSTRAK:
bahwa dalam diri setiap manusia melekat hak asasi manusia yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah Daerah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan terhadap harkat dan martabat manusia; bahwa perempuan dan anak termasuk kelompok rentan yang cenderung menjadi korban kekerasan, dan kejahatan kemanusiaan yang merupakan pelanggaran hak asasi manusia, sehingga perlu mendapatkan perlindungan dengan peraturan yang dapat memberikan pencegahan dan perlindungan terhadap korban kekerasan; bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Pemerintah Daerah bersama masyarakat berkewajiban melakukan upaya pencegahan, perlindungan, pemulihan terhadap korban kekerasan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 5 Tahun 2008;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang asas dan tujuan, ruang lingkup, hak korban, kewajiban dan wewenang pemerintah daerah, penyelenggaraan perlindungan, pelaporan, pengendalian, pembinaan dan pengawasan, peran serta masyarakat, pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2012.
17 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi Nomor 14 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD Kota Mojokerto Tahun 2020 Nomor 35/D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGARUSUTAMAAN GENDER
ABSTRAK:
a. bahwa setiap manusia, baik laki-laki maupun perempuan
dilahirkan merdeka dan dikaruniai harkat, martabat dan
kedudukan yang sama sebagaimana amanat Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
b. bahwa masih terjadi ketimpangan gender di berbagai bidang
pembangunan sehingga dalam rangka meningkatkan
kedudukan, peran, dan kualitas perempuan, serta upaya
mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender dalam
kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara, dipandang penting dan strategis untuk
melakukan strategi pengarustutamaan gender ke dalam
seluruh proses Pembangunan Daerah;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (2) huruf b dan
Lampiran Romawi I huruf H Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Kota
Mojokerto berwenang mengatur penyelenggaraan
pengarusutamaan gender di Daerah.
1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan
Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk
Diskriminasi Terhadap Wanita; 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang
Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga; 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008
tentang Pedoman Umum Pengarusutamaan Gender di
Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2011 tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008
tentang Pedoman Umum Pengarusutamaan Gender di
Daerah; 4. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 9 Tahun 2019
tentang Pengarusutamaan Gender; 5. Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 9 Tahum 2016
tentang Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak.
Materi pokok tentang pengarusutamaan gender pada peraturan daerah ini, meliputi:
a. tanggung jawab;
b . wewenang Pemerintah Daerah;
c. perencanaan dan pelaksanaan;
d. kelembagaan PUG;
e. sistem informasi data gender;
f. pelaporan, pemantauan, dan evaluasi;
g. pembinaan dan pengawasan;
h. partisipasi masyarakat;
1. penilaian dan penghargaan;
j . kerjasama;
g. pendanaan;dan
k. sanksi administrasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
30 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kuningan Nomor 40 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini
ABSTRAK:
bahwa pendidikan nasional berfungsi mengembangkan
kemampuan dan membentuk watak serta peradaban
bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan
kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya
potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman
dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak
mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi
warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab;
bahwa dalam rangka memenuhi hak semua anak untuk
memperoleh pendidikan sejak usia dini maka diperlukan
optimalisasi kinerja, efektifitas dan efesiensi kegiatan
Pendidikan Anak Usia Dini secara holistik dan integral
sebagai pendidikan yang sangat mendasar, menentukan
pertumbuhan dan perkembangan anak di kemudian hari
melalui peningkatan akses dan penyediaan layanan
penyelenggaraan pendidikan yang bermutu;
bahwa untuk memberikan landasan dan kepastian hukum
bagi Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan
pendidikan anak usia dini, maka diperlukan suatu
pengaturannya dalam peraturan Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pendidikan
Anak Usia Dini;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud, Tujuan dan Prinsip
Bab III Ruang Lingkup
Bab IV Penyelenggaraan PAUD
Bab V Sarana dan Prasarana
Bab VI Peserta Didik
Bab VII Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Bab VIII Penghargaan dan Kesejahteraan Guru
Bab IX Kurikulum, Strategi, Metode dan Model Pembelajaran
Bab X Ketentuan Persyaratan Pendirian PAUD
Bab XI Persyaratan Penyelenggaraan
Bab XII Penamaan dan Penomoran
Bab XIII Perubahan Penyelenggaraan PAUD
Bab XIV Peran Masyarakat
Bab XV Pembinaan dan Pengawasan
Bab XVI Pelaporan
Bab XVII Sumber Pembiayaan
Bab XVIII Ketentuan Peralihan
Bab XIX Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Maret 2023.
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2019/NO.6, TLD NO.198
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak
ABSTRAK:
Di Kabupaten Kutai Barat masih banyak anak
yang perlu mendapatkan perlindungan dari berbagai
bentuk tindak kekerasan, perlakuan salah, eksploitasi
dan penelantaran dan berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2002 tentang Perlidungan Anak sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2002 tentang Perlidungan Anak, Penyelenggaraan Perlindungan Anak merupakan
urusan wajib pemerintah daerah.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU No.35 Tahun 2014; dan, UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Hak dan Kewajiban, Penyelenggaraan Perlindungan Anak, Forum Partisipasi Anak, Peran Serta Masyarakat, Gugus Tugas, Pengendalian, Pembinaan, Pengawasan, Koordinasi dan
Kerjasama Penyelenggaraan Perlindungan Anak, Pembiayaan, Ketentuan Pidana, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2019.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan penanganan secara
sinergis diatur dengan
Peraturan Bupati. Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan Forum Partisipasi Anak
dan bentuk serta tata cara pengembangan partisipasi Anak diatur dengan
Peraturan Bupati.
22 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 50 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 50, Berita Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2018 Nomor 51
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBERIAN AIR SUSU IBU EKSKLUSIF
ABSTRAK:
a. bahwa pemberian Air Susu Ibu kepada bayi adalah kewajiban bagi ibu, dan hak asasi bagi bayi.
1. UU Darurat No. 4 Tahun 1956
2. UU No. 4 Tahun 1979
3. UU No.8 Tahun 1999
4. UU No.39 Tahun 1999
5. UU No.23 Tahun 2002
6. UU No.13 Tahun 2003
7. UU No.29 Tahun 2004
8. UU No.36 Tahun 2009
9. UU No.23 Tahun 2014
10. UU No.36 Tahun 2014
11. PP No.33 Tahun 2012
12. Permenkes No.15 Tahun 2013
13. Permenkes No.39 Tahun 2013
14. Permendagri No.80 Tahun 2015
15. Perda Bengkulu Utara No.14 Tahun 2016
1. Ketentuan Perbup
2. Memberikan perlindungan bagi bayi mendapatkan hak dasarnya serta kesempatan bagi ibu melaksanakan kewajiban memberikan ASI kepada bayi dimanapun berada.
3. Tujuan Peraturan Bupati ini adalah:
a. untuk menjamin terpenuhi hak bayi;
b. untuk menjamin pelaksanaan kewajiban ibu memberikan ASI Eksklusif; dan
c. untuk mendorong peran keluarga, masyarakat, dan Fasyankes dalam pemberian ASI Eksklusif.
4. Kewajiban,Tanggung Jawab Tenaga Kesehatan dan Fasyankes.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Oktober 2018.
10 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat